Berantas Mafia BBM! Satreskrim Polres Aceh Barat, Deno Wahyudi Tangkap Pria 54 Tahun, Amankan 76 Liter Solar Subsidi di Johan Pahlawan

 


MEULABOH ,ACEH BARAT – ViralTimes.id

Komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat ,Deno Wahyudi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (54) yang diduga kuat melakukan praktik pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (15/10/2026) di Jalan Gajah Mada, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Saat itu, petugas yang sedang melakukan patroli dan pengawasan rutin mencurigai sebuah mobil yang melintas dan langsung melakukan pemeriksaan.

Kapolres Aceh Barat ,'AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K. melalui kasat Reskrim polres Aceh Barat ,'AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si. mengatakan petugas menemukan sekitar 76 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan secara ilegal di dalam mobil yang dikendarai tersangka S.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:

1. Satu unit mobil Isuzu berwarna hijau yang digunakan untuk mengangkut BBM.

2. Dua jeriken berisi penuh solar bersubsidi.

3. Satu jeriken kosong.

4. Satu unit pompa penyedot minyak yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, tersangka S tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin resmi* terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang.ujar kasat Reskrim 

Kapolres Aceh Barat, 'AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K.,melalui Kasat Reskrim,' AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat kecil yang berhak dan merugikan negara.

 "Benar, kami telah menetapkan S (54) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka S terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.

Polres Aceh Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal pengoplosan, penimbunan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungannya.

Polres Aceh Barat Hadir, BBM Subsidi Tepat Sasaran Untuk Rakyat!

(Rian)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama