MANADO, 16 Oktober 2026 – Viraltimes.id, Tim Kuasa Hukum Sulaiman alias Ko Achun, Penghiburan Balderas, S.H., M.H. & Rekan, melayangkan tanggapan hukum terbuka guna membantah tajam sederet informasi bias, menyesatkan, dan bernada fitnah yang beredar luas di media sosial terkait perkara hukum yang melibatkan klien mereka.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan opini publik yang dinilai sengaja digiring oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab guna memojokkan Ko Achun dengan sebutan keji seperti "kriminalisasi" maupun "modus mafia".
1. Gugatan Pihak Seberang Cacat Formil dan Ditolak Pengadilan
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa tudingan yang menyebut kliennya melakukan rekayasa hukum atau "modus mafia" untuk menghapus utang adalah fitnah tidak berdasar.
Secara hukum, klaim dari pihak penggugat (PT Karya Mekar Jaya / Josef Silfanus alias Ko Seng) telah kandas di pengadilan.
Melalui Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bit tanggal 7 Agustus 2026, Majelis Hakim secara tegas mengabulkan eksepsi pihak Ko Achun dan menyatakan gugatan penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) karena cacat formil kurang pihak (exceptio plurium litis consortium).
2. Klien Pembeli Beriktikad Baik, Telah Bayar Panjar Rp500 Juta
Sulaiman alias Ko Achun adalah pembeli beriktikad baik yang dilindungi oleh hukum.
Klien telah menyetorkan uang muka/panjar dengan total sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara sah.
Uang tersebut diterima langsung oleh Josef Silfanus alias Ko Seng dan sebagian ditransfer ke rekening Samuel Hendry Corneles.
Dengan demikian, Ko Achun memiliki hak keperdataan dan perlindungan hukum yang sah atas objek kapal tersebut.
3. Terbongkarnya Praktik Double Selling (Penjualan Ganda Kapal)
Langkah hukum pidana yang ditempuh Ko Achun bukanlah tanpa alasan.
Di bawah sumpah dalam fakta persidangan, terungkap fakta mengejutkan bahwa Josef Silfanus alias Ko Seng secara sepihak diduga telah melakukan penjualan ganda (double selling).
Kapal tersebut diam-diam dijual kembali kepada pihak ketiga (Ronald Sumual) pada akhir tahun 2025 tanpa ada pembatalan transaksi resmi maupun pengembalian uang panjar Rp500 juta milik Ko Achun.
Praktik inilah yang menjadi dasar kuat pelaporan pidana atas dugaan Penipuan dan Penggelapan.
4. Tudingan Pencurian Gugur: Pengamanan Komponen Resmi Disaksikan Aparat
Tim Kuasa Hukum juga menepis keras narasi liar yang menuduh kliennya melakukan pencurian komponen kapal.
Pembukaan baling-baling kapal dilakukan semata-mata untuk pengamanan dari potensi pencurian oleh pihak luar.
Aksi pengamanan tersebut dilakukan secara transparan dan sah, disaksikan langsung oleh:
Hukum Tua Desa Tateli Weru (Asser Mosed),
Warga setempat,
Orang kepercayaan Josef Silfanus sendiri (John Pangemanan), serta
Didampingi secara resmi oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng (Adhi Prasetyo).
Kuasa Hukum mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Unit 1 Krimum Polda Sulut.
Diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) membuktikan adanya indikasi kuat tindak pidana yang kini sedang ditangani secara profesional oleh penyidik kepolisian.
Tim Kuasa Hukum memberikan peringatan keras (warning) kepada pemilik akun Facebook M DT Hukum serta akun-akun/pihak lain yang terus menyebarkan narasi provokatif, memfitnah, dan menyerang kehormatan klien dengan sebutan "mafia" atau "pelicin".
Tindakan penggiringan opini menyesatkan tersebut secara nyata melanggar Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024).
Tim Kuasa Hukum tidak akan segan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata bagi siapa saja yang terus memproduksi dan menyebarkan berita bohong tersebut.
"Kami mengajak pembaca sekalian untuk membaca berita ini dengan seksama. Mari telaah setiap detailnya bersama-sama agar kita bisa mendapatkan gambaran yang utuh dan penilaian yang tepat terhadap situasi ini."
Tim


