Halsel - viraltimes id, Pemerintahan Desa Guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara Kades Rina Hamid sudah tidak pernah aktif, kurang lebih 6 bulan mengakibatkan pelayanan pemerintahan Desa sudah tidak berjalan bahkan pelayanan publik Desa Guruapin sudah mandet total selama kurang lebih 6 bulan bahkan kantor Desa sendiri sudah di palang oleh masyarakat mengingat Kepala desa Rina Hamid dilaporkan tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang jelas demi menghindar laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Ketua Umum Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Abang Ady Hi Adam sering di sapa Ady Ngelo menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan pribadi kepala desa, tapi melainkan menyangkut tanggung jawab jabatan dan keberlangsungan pelayanan publik agar jangan merugikan masyarakat luas khususnya masyarakat Desa Guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara.
Mengingat Kepala Desa adalah jabatan publik yang tidak terlepas pimpinan tertinggi di desa sekaligus perpanjangan tangan pimpinan daerah yaitu bupati. Jika yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa alasan berarti berpotensi menciptakan kekosongan pemerintahan. hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku yang dampaknya merugikan masyarakat menyangkut dengan pelayanan publik tegas Ady Hi Adam yang di konfirmasi media Kamis (5/3).2026.
Di sisi lain, berdasarkan komunikasi BARAH dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) disampaikan bahwa kepala desa sedang berobat dan mengajukan cuti.
Namun, BARAH mempertanyakan: jika benar ada pengajuan cuti, apakah sudah diproses sesuai ketentuan yang berlaku ? Atau berupa diterbitkan keputusan resmi dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk menjamin pelayanan pemerintahan Desa setempat berjalan dengan baik agar jangan merugikan masyarakat kenyataanya tidak ada bukti yang otentik selama ini sampai terjadi penutupan dan Pemalangan kantor Desa oleh masyarakat padahal kantor Desa sebagai fasilitas pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat.
Sementara seorang tokoh masyarakat insial YA yang di hubungi media melalui percakapan Whats App yang enggan tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan bahwa Rina Hamid sudah kurang lebih 6 Bulan minggat meninggalkan Desa tidak melaksanakan tugas sebagai jabatan kepala Desa Guruapin kecamatan kayoa
Untuk itu langka Rina Hamid meninggalkan Desa dan tidak menjalankan tugas sebagai kepala Desa adalah melanggar Permendagri no 66 tahun 2017 maka BPD sebagai fungsi pengawasan segera membuat rapat permusawaratan untuk melaporkan kepada pemerintah kabupaten yaitu Bupati untuk mengevaluasi dan menindak tegas kepala Desa Rina Hamid sebagai kepala Desa agar jangan menyalagunakan jabatanya untuk kepentingan pribadi yang mana selama ini meninggalkan tugas dan orientasi nya hanya fokus bisnis usaha pangkalan minyak tanah.
Serta selama ini Rina Hamid menjabat sebagai kepala Desa Guruapin tidak pernah membuat rapat umum dengan masyarakat dalam hal teansparansi anggaran baik dalam perencanaan maupun transparansi penggunaan Aggaran Dana Desa (ADD) sebagai dana masyarakat atau uang masyarakat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang di cita-citakan pemerintah daerah maupun memerintah pusat demi menjaga pemerintahan yang bersih yang jauh dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) sekaligus menjaga pemerintahan yang bersih yang jauh dari korupsi
Sekaligus menjaga agar Desa Guruapin tidak terjadi kekosongan pemerintahan tapi kenyataanya lain kantor Desa Guruapin kecamatan kayoa sudah di tutup dan di palang oleh masyarakat sudah kurang lebih 6 bulan akhirnya kantor Desa sebagai fasilitas pemerintahan pelayanan publik sudah tidak berjalan sejak kepala Desa minggat meninggalkan Desa dan tidak menjalankan tugas dalam hal kelalaian sebagai kepala Desa Guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara tegas ketua Barah Ady Hi Adam
Gandy
