SKANDAL ADMINISTRASI P3K PARUH WAKTU PUSKESMAS MEUREUBO, KEPALA BKPSDM DISOROT KONFLIK KEPENTINGAN

Aceh Barat - ViralTimes.id

Kasus pengunduran diri tenaga P3K Paruh Waktu cleaning service Puskesmas Meureubo, Aceh Barat, memunculkan kejanggalan prosedur yang memalukan. 

Surat persoalan resmi ditujukan ke Dinas Kesehatan. Tapi yang "tancap gas" justru BKPSDM, meski statusnya cuma tembusan. 

Lebih parah, Kepala BKPSDM Aceh Barat, Hasmi Zuandi, disebut BARA memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang cekcok dengan tenaga P3K tersebut.

Alamat Surat vs Aksi Nyata: Terbalik Total

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, surat aduan dan permohonan terkait nasib tenaga P3K itu ditujukan kepada Dinas Kesehatan Aceh Barat. BKPSDM hanya menerima tembusan.

Logikanya, Dinkes yang harus melakukan telaah dulu, baru BKPSDM menindaklanjuti.

Faktanya terbalik. BKPSDM yang cuma "ditembuskan" justru sudah melangkah paling jauh: menerbitkan Pertimbangan Teknis/Pertek pengunduran diri.

"Ini bukan salah alamat. Ini pembajakan kewenangan. Yang dituju diam, yang nembus malah eksekusi. Ada apa?" tegas Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, 

Ada Bau Konflik Kepentingan

BARA mengaku telah mengonfirmasi langsung ke Kepala BKPSDM Hasmi Zuandi. Hasilnya: Hasmi membenarkan ada cekcok antara adik iparnya dengan tenaga P3K Paruh Waktu yang kini diproses mundur.

Bagi BARA, ini titik kritis. 

"Kalau pejabat yang punya hubungan keluarga dengan salah satu pihak justru yang menerbitkan pertek, di mana letak netralitas dan objektivitas ASN? Ini jelas berpotensi melanggar Pasal 1 angka 14 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan soal konflik kepentingan," ujar Maulana.

UU itu jelas melarang pejabat mengambil keputusan jika ada benturan kepentingan pribadi atau keluarga.

6 Pertanyaan Telak untuk Bupati & Inspektorat

BARA mendesak Bupati dan Inspektorat Aceh Barat tidak menutup mata. Ada 6 hal yang wajib dijawab terbuka:

1.  Dasar Apa? Jika Dinkes belum telaah, atas dasar dokumen apa BKPSDM berani terbitkan pertek?

2.  Siapa Perintah? Siapa pejabat yang mengusulkan dan menyetujui penerbitan pertek itu?

3.  Mana Bukti? Apakah ada disposisi resmi dari Dinkes ke BKPSDM? Tunjukkan ke publik.

4.  *Ikut Campur? Apakah Kepala BKPSDM ikut menandatangani/menyetujui pertek tersebut?

5.  Kenapa Tidak Mengundurkan Diri?* Dengan adanya potensi konflik, kenapa proses tidak dilimpahkan ke pejabat lain yang independen?

6.  SOP-nya Mana?Sejak kapan tembusan bisa mendahului surat utama?

"Kalau Dinkes sudah telaah, buka saja. Kalau belum, maka pertek BKPSDM itu cacat prosedur dan harus dibatalkan," tantang Maulana.

4 Tuntutan BARA: Copot, Periksa, Jelaskan, Pulihkan

BARA tidak main-main. Mereka melayangkan 4 tuntutan keras:

1.  Evaluasi Jabatan: Bupati Aceh Barat segera mengevaluasi posisi Kepala BKPSDM terkait potensi konflik kepentingan.

2.  Usut Tuntas: Inspektorat wajib memeriksa dasar hukum, kewenangan, dan kronologi penerbitan pertek BKPSDM.

3.  Buka-bukaan: Dinkes harus jelaskan status surat yang ditujukan kepadanya. Sudah ditelaah atau tidak?

4.  Lindungi Korban: Hak tenaga P3K Paruh Waktu harus dipulihkan. Jika terbukti ada tekanan/intervensi, prosesnya batal demi hukum.

"Kami tidak sedang menyerang pribadi. Kami sedang menjaga marwah birokrasi. Jangan sampai karena ada hubungan keluarga, nasib orang kecil dikorbankan," tutup Maulana.

Hingga berita ini tayang, Kepala BKPSDM dan Kadis Kesehatan Aceh Barat belum memberikan keterangan resmi. Bupati Aceh Barat diharapkan segera mengambil sikap.

Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama