PRINGSEWU,19/8/2026 — Viraltimes.id, Kalau sebuah dokumen memang ada, seharusnya menjelaskan persoalan menjadi pekerjaan yang sederhana. Buka dokumen, cocokkan peta, lihat batasnya, selesai.
Tetapi dalam persoalan penimbunan lahan di belakang Rumah Sakit Mitra Husada, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, logika sederhana itu justru terasa seperti urusan yang dibuat panjang.
Publik mempertanyakan apakah lahan yang kini sedang ditimbun masih berada dalam batas lokasi dan luasan yang tercantum dalam PKKPR tahun 2024.
Jawaban dari Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati Setya N, S.T., M.T., menyebut bahwa sekitar 2024 informasi pemanfaatan ruang untuk RS Mitra Husada sudah pernah dikeluarkan dan pihak rumah sakit disebut telah memperoleh PKKPR.
Baik.
Kalau memang begitu, seharusnya persoalan selesai dalam lima menit.
Tapi ternyata belum.
Sebab yang ditanyakan bukan “PKKPR-nya ada atau tidak?”
Yang ditanyakan adalah:
“Apakah tanah yang sedang ditimbun sekarang seluruhnya masuk dalam PKKPR tersebut?”
Itu saja.
Dan pertanyaan sesederhana itu justru membutuhkan penjelasan yang jauh lebih terang.
Bupati Jangan Membiarkan Pertanyaan Publik Mengendap
Persoalan ini akhirnya tidak lagi sekadar menyangkut penimbunan tanah.
Ini mulai menyentuh soal bagaimana Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Apalagi bidang penataan ruang memiliki posisi penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang. PUPR Kabupaten Pringsewu sendiri sebelumnya aktif menyosialisasikan RTRW Kabupaten Pringsewu Tahun 2023–2043 sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan spesifik mengenai sebuah PKKPR, publik tentu berharap jawaban yang juga spesifik.
Bukan jawaban yang berhenti pada:
“Sudah dapat PKKPR.”
Lalu masyarakat disuruh menyimpulkan sendiri.
Di sinilah Bupati Pringsewu Hi. Riyanto Pamungkas patut turun tangan secara administratif.
Bukan untuk menghakimi siapa pun.
Bukan pula untuk mengganggu pembangunan rumah sakit.
Tetapi untuk memastikan bawahannya memberikan pelayanan informasi secara profesional, transparan dan tidak membuat persoalan menjadi kabur.
Davit Segara: Jangan Sampai Publik Menilai Ada yang Sedang Ditutup-Tutupi
Ketua Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari Bupati Pringsewu.
Menurut Davit, jawaban mengenai keberadaan PKKPR justru belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Ia mempertanyakan mengapa ketika publik meminta kejelasan mengenai batas dan luasan lokasi, penjelasan yang muncul justru berhenti pada informasi bahwa PKKPR sudah diterbitkan.
Davit menilai pola jawaban seperti itu berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa informasi mengenai dokumen tata ruang sedang tidak dibuka secara utuh.
“Kalau dokumennya memang ada dan semuanya sesuai, tidak perlu masyarakat dibuat bertanya-tanya. Tinggal dijelaskan lokasi, luas dan batasnya. Cocokkan dengan kondisi penimbunan di lapangan,” ujar Davit.
Menurutnya, justru semakin cepat PUPR memberikan penjelasan berbasis dokumen, semakin cepat pula berbagai dugaan dan asumsi di tengah masyarakat dapat dihentikan.
“Jangan sampai karena penjelasan yang tidak lengkap, publik kemudian memiliki persepsi seolah-olah ada informasi yang sedang ditutup-tutupi. Kami tidak mengatakan itu sebagai fakta, tetapi kesan seperti itu bisa muncul ketika pertanyaan sederhana tidak dijawab secara terang,” katanya.
Jangan Menunggu Publik Bosan Bertanya
Davit juga meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak menggunakan waktu sebagai solusi.
Sebab, persoalan di lapangan terus berjalan.
Tanah terus ditimbun.
Kontur lahan berubah.
Dan apabila benar terdapat rencana pembangunan lanjutan, maka perubahan fisik di lokasi akan semakin besar.
“Kalau pemerintah baru memeriksa setelah semuanya selesai, apa gunanya pengawasan? Pemeriksaan justru harus dilakukan ketika persoalannya masih bisa diverifikasi dengan mudah,” tegas Davit.
Menurut dia, Bupati memiliki kewenangan manajerial untuk memastikan setiap organisasi perangkat daerah bekerja secara profesional.
Karena itu, evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait dinilai wajar apabila pelayanan informasi yang diberikan kepada publik dianggap belum menjawab persoalan secara utuh.
“Bupati tidak harus langsung menyalahkan siapa pun. Evaluasi saja. Panggil, minta dokumennya, minta penjelasan teknisnya, lalu cocokkan dengan kondisi lapangan. Kalau semuanya benar, justru nama pemerintah yang akan baik,” ujar Davit.
Kabid Tata Ruang Jangan Hanya Menjadi Penjaga Pintu Dokumen
Posisi Kabid Penataan Ruang bukan jabatan untuk sekadar mengetahui bahwa sebuah dokumen pernah diterbitkan.
Jabatan tersebut menuntut kemampuan menjelaskan bagaimana ruang dimanfaatkan dan bagaimana ketentuan tata ruang diterapkan.
Apalagi dalam struktur penataan ruang Kabupaten Pringsewu, bidang tersebut memiliki posisi penting dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang.
Maka publik wajar apabila berharap penjelasan yang lebih teknis.
Bukan sekadar:
“Sudah ada PKKPR.”
Tetapi:
“Ini lokasinya, ini luasnya, ini batasnya, dan berdasarkan pengecekan kami, aktivitas penimbunan saat ini berada di dalam atau di luar lokasi yang disetujui.”
Selesai.
Tidak perlu debat panjang.
Tidak perlu saling lempar.
Tidak perlu membuat masyarakat menunggu.
Kalau Memang Sesuai, Kenapa Harus Takut Dijelaskan?
Pertanyaan ini mungkin terdengar menusuk.
Tetapi justru itulah inti persoalannya.
Kalau lokasi penimbunan memang sesuai dengan PKKPR 2024, maka penjelasan terbuka akan menjadi keuntungan bagi semua pihak.
Rumah sakit mendapatkan kepastian.
Pemerintah mendapatkan kepercayaan.
Masyarakat mendapatkan jawaban.
Media mendapatkan data.
Dan pejabat tata ruang dapat menunjukkan bahwa sistem pengendalian ruang benar-benar bekerja.
Jadi, tidak ada alasan untuk alergi terhadap pemeriksaan.
Sebaliknya, kalau ada perbedaan, pemerintah juga tinggal menjelaskan apa yang berbeda dan langkah apa yang akan dilakukan.
Yang justru tidak sehat adalah ketika pertanyaan publik terus menggantung sementara aktivitas fisik di lapangan terus berjalan.
Bupati Riyanto Pamungkas Diminta Jangan Membiarkan “Sudah Berizin” Menjadi Tameng
Davit Segara meminta Bupati Pringsewu Hi. Riyanto Pamungkas mengevaluasi pola komunikasi dan pelayanan informasi bidang tata ruang dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, evaluasi tidak harus berarti hukuman.
Evaluasi adalah cara kepala daerah memastikan pejabat yang berada di bawahnya bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab.
“Bupati harus memastikan pejabatnya mampu memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat. Kalau memang PKKPR sudah ada, justru jangan disembunyikan di balik kalimat ‘sudah berizin’. Jelaskan apa yang diizinkan,” kata Davit.
Ia juga menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan rumah sakit.
“Yang kami persoalkan bukan rumah sakitnya. Bukan investasinya. Bukan pembangunan. Yang kami minta adalah kepastian tata ruang. Pembangunan yang benar tidak perlu takut diperiksa,” ujarnya.
PUPR Harus Pilih: Transparan atau Membiarkan Persepsi Berkembang
Persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan sangat sederhana.
PUPR tinggal memperlihatkan dasar pemanfaatan ruangnya.
Kemudian pemerintah melakukan pencocokan dengan kondisi aktual.
Jika benar sesuai, sampaikan.
Jika terdapat perbedaan, jelaskan.
Tidak perlu menunggu masyarakat berkali-kali bertanya.
Tidak perlu menunggu media menulis tiga, empat, bahkan lima kali.
Dan jangan sampai masyarakat akhirnya berpikir bahwa semakin ditanyakan, semakin panjang pula jawabannya.
Sebab pemerintah yang transparan tidak takut dengan pertanyaan.
Pemerintah yang bekerja berdasarkan dokumen tidak akan kesulitan menunjukkan dasar keputusannya.
Justru ketidakjelasanlah yang biasanya membuat ruang kosong diisi oleh dugaan.
Evaluasi Bukan Berarti Menghakimi
Permintaan evaluasi terhadap Kabid Penataan Ruang Anjarwati Setya N, S.T., M.T. dari Davit Segara pada akhirnya harus ditempatkan dalam konteks perbaikan pelayanan pemerintahan.
Bupati Riyanto Pamungkas tidak perlu mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen diperiksa.
Tetapi Bupati juga tidak seharusnya membiarkan persoalan yang menyangkut tata ruang menggantung tanpa kepastian.
Periksa.
Panggil pejabat terkait.
Buka dokumen.
Cocokkan peta.
Cek koordinat.
Periksa luas.
Bandingkan dengan kondisi lapangan.
Setelah itu, sampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Sangat sederhana.
Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib sebidang tanah.
Yang sedang diuji adalah seberapa serius Pemerintah Kabupaten Pringsewu menjalankan prinsip transparansi dan pengendalian tata ruang.
Dan kalau memang tidak ada masalah, justru tidak ada alasan untuk takut mengatakan:
“Ini dokumennya, ini batasnya, dan ini hasil pemeriksaannya.”
Selesai.
Jangan sampai publik dibuat sibuk menebak-nebak, sementara pejabat yang memegang dokumen justru terkesan sedang menghitung-hitung kapan waktu yang tepat untuk menjelaskan.
Sebab dalam urusan tata ruang, yang dibutuhkan masyarakat bukan jawaban yang panjang, melainkan jawaban yang terang. (Tim)


