Banda Aceh -Viraltimes.id, Seorang wanita berinisial NA (29) yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Gampong Lamdingin Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, ditemukan mengapung dalam posisi telungkup di Krueng Aceh, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (15/7/2026) siang.
Mayat yang mengapung tersebut pertama sekali dilihat oleh Mukhsana Ramadhan (36) warga Kabupaten Pidie, Syharul Ramadhan (31) warga Ulee Kareng dan Atailah (55) warga Kuta Baro Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Ingin Jaya, AKP Fazilullah menjelaskan, mayat yang mengapung dengan posisi telungkup tersebut berhasil diangkat ke darat oleh warga dan suami korban Mukhlis.
“ Jasad almarhum berhasil diangkat ke daratan oleh warga sekitar, termasuk suaminya Mukhlis (48), “ sebut Kapolsek.
NA sebelumnya diketahui baru saja melahirkan dan mengidap penyakit lambung. Sebelumnya, menurut keterangan suami korban, dua hari sebelum kejadian ini, korban baru keluar dari Rumah Sakit Hermina dan juga sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh akibat stres yang dialaminya pasca melahirkan, ucap AKP Fazilullah.
Kapolsek mengatakan, tadi pagi adik korban sekitar jam 09.00 WIB menanyakan kepada suaminya terkait keberadaan korban, menurut keterangan adik korban, bahwasanya korban keluar rumah melalui jendela rumah dan di rumah hanya meninggalkan anak bayi yang berusia tujuh bulan. Mendengar keterangan dari adik korban, dan selanjutnya suaminya Muklhis berupaya mencari korban dan sekira pukul 11.30 WIB mendengar kabar ada penemuan mayat di Krueng Aceh dan saksi langsung menuju ke TKP serta melihat bahwa mayat tersebut adalah isterinya.
“ Mukhlis membenarkan bahwa itu isterinya berdasarkan tanda bekasan infus ditangan korban sebelah kanan,” tambah AKP Fazilullah.
Sementara itu, tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setelah itu, korban di bawa RSUD Zainal Abidin menggunakan mobil ambulance Gampong Pango.
Korban dibawa ke RSUD Zainal Abidin Banda Aceh menggunakan ambulance Gampong Pango. Namun, suami korban menolak untuk dilakukan Visum et Repertum terhadap korban, dan membuat surat pernyataan penolakan, tutur Kapolsek lagi.
Korban sudah diserahkan kepada keluarga serta akan di bawa pulang ke kampung halaman di Samalanga Kabupaten Bireuen, pungkas Kapolsek.
Rian
