Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Semaka Amankan Terduga Pemerasan Disertai Ancaman Sajam Bermobil Kijang Innova

Tanggamus - Viraltimes.id, Seorang pria berinisial WH (37) diamankan jajaran Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus setelah diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sebuah mobil Toyota Kijang Innova serta kunci T dan dua mata kunci yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan peristiwa itu bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika seorang perempuan inisial M (58), warga Pekon Srikuncoro, mendatangi Polsek Semaka untuk meminta bantuan dan perlindungan. Korban mengaku ketakutan karena rumahnya didatangi lima orang pria yang diduga meminta sejumlah uang sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung menuju rumah korban. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki, yakni WH dan S. Namun saat akan diamankan, S melarikan diri, sedangkan WH berhasil diamankan di lokasi," kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 3 Juli 2026.

Kasat menjelaskan, saat proses pengamanan, WH sempat meminta izin ke kamar mandi. Karena gerak-geriknya mencurigakan, salah seorang personel melakukan pengawasan dan melihat terduga pelaku membuang bungkus rokok melalui ventilasi kamar mandi.

"Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu buah kunci T dan dua mata kunci. Tidak lama kemudian, WH sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan," jelasnya.

Dari tangan terduga pelaku, tim mengamankan satu unit Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BE 1252 VR, satu buah kunci T, dan dua mata kunci T sebagai barang bukti.

Kasat menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, WH bersama rekan-rekannya diduga telah beberapa kali mendatangi rumah korban untuk meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman bahkan diduga melakukan tindakan kekerasan.

"Terduga pelaku selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri serta  kasus pencurian lain yang diduga dilakukannya," tandasnya. 

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama