PRINGSEWU – viraltimes.id, Pasangan warga Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, kini harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung yang bermula dari sengketa utang piutang senilai sekitar Rp6 juta.
Karena memiliki keterbatasan ekonomi dan bingung menghadapi proses hukum, keduanya meminta bantuan kepada LBH Ansor Pringsewu. Saat ini perwakilan hukum mereka dipegang oleh M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H., yang berkomitmen mengawal perkara secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak tergugat menyatakan memiliki sejumlah keberatan terhadap dalil penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaannya melalui jalur persidangan yang sah.
Anipudin mengaku sangat terbantu dengan kehadiran LBH Ansor Pringsewu. "Saat gugatan datang kami merasa dunia runtuh, sempat bingung harus meminta bantuan ke mana. Kehadiran LBH Ansor seperti setetes air di tengah kekeringan, memberi harapan bahwa warga kecil juga berhak mendapat keadilan," ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua LBH Ansor Pringsewu Surohman, S.H., CLA beserta seluruh tim pendamping hukum.
Pihak LBH Ansor Pringsewu menegaskan pendampingan ini merupakan wujud komitmen menjamin akses keadilan bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang ekonomi. "Kami menghormati proses persidangan, semua fakta dan bukti akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim. Masyarakat diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap," ujar tim kuasa hukum.
Perkara ini menjadi catatan penting bahwa akses bantuan hukum adalah hak semua pihak, dan keadilan tidak hanya milik mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.
Red
.jpg)