11 TAHUN MANGKRAK, PEMKAB PIDIE MAU TAMBAH LAGI RP 10 M DI ATAS TANAH KAI

PIDIE — Viraltimes.id, Proyek Masjid Agung Al Falah Sigli sudah berjalan 11 tahun sejak 2015 dengan dana Rp 140 miliar lebih. Hasilnya nihil. Bangunan belum rampung dan sempat berhenti total di 2023.

Kini Pemkab Pidie mau menggelontorkan lagi Rp 10 miliar lebih di 2026. Alasannya: "melanjutkan pekerjaan plafon dan anti bocor". 

Tapi saat ditanya pertanggungjawaban, Plt. Kadis PUPR Pidie Muntahar memilih bungkam.

Hingga berita ini terbitkan, Muntahar tidak merespon panggilan WhatsApp dari redaksi ViralTimes.id.

Sejak 2015, uang negara sudah mengalir deras. Tapi publik tidak pernah diberi laporan jelas kemana saja Rp 140 miliar itu.

Sekarang mau nambah lagi Rp 10 M Prosesnya pun sudah masuk tahap lelang di PBJ kata Muntahar dalam pernyataan sebelumnya.

Pertanyaannya: Atas dasar apa nambah anggaran kalau proyek dasarnya saja bermasalah?

Fakta paling krusial yang diabaikan: Tanah Masjid Agung Al Falah masih milik PT KAI di Gampong Blok Sawah Kota Sigli.

Sampai hari ini belum ada kejelasan soal hibah, tukar guling, atau sewa. 

Membangun di atas tanah orang lain selama 11 tahun — ini legal atau tidak?

3 TUNTUTAN KERAS WARGA PIDIE

Diamnya pejabat membuat publik curiga. Warga menuntut:

1.  Buka rincian Rp 140 Miliar: Audit independen. Kemana saja uang itu selama 11 tahun

2.  Selesaikan status tanah dengan PT KAI dulu sebelum suntik dana lagi. Jangan sampai Rp 150 M dibangun di atas sengketa

3.  Evaluasi total proyek: Jika tidak sanggup merampungkan dengan jelas, hentikan. Jangan paksa "tambal sulam" tiap tahun

RUMAH IBADAH JANGAN JADI LADANG PROYEK

Membangun masjid itu mulia. Tapi kalau caranya ugal-ugalan, mangkrak, tidak transparan, dan menghabiskan uang rakyat tanpa hasil, itu sama saja menodai rumah Allah.

Diamnya Kadis PUPR Muntahar saat dikonfirmasi hanya menambah tanda tanya besar.

Rp 150 Miliar bukan uang kecil. Itu uang rakyat Pidie.

Media ini membuka ruang Hak jawab  kepada Pemkab Pidie, Dinas PUPR Pidie, dan PT KAI sesuai dengan UUD Pers 

121AN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama