ACEH BESAR – Viraltimes.id, Proyek Koperasi Merah Putih Gampong Indrapuri kini jadi sorotan. Dugaan pelanggaran K3, SOP tak jelas, hingga gaji buruh yang belum dibayar membuat warga dan pekerja resah. Parahnya, saat dikonfirmasi, petugas lapangan justru arogan dan menghalangi tugas jurnalis.
Koperasi Merah Putih adalah program strategis pemerintah untuk menggerakkan ekonomi desa. Tapi di Indrapuri, semangat itu diduga bertabrakan dengan praktik kerja yang abai aturan.
Menurut keterangan sejumlah pekerja di lokasi, standar K3/Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta SOP pembangunan diduga tidak diterapkan. Alat pelindung diri minim, rambu peringatan tak ada, dan alur kerja tidak jelas.
“Yang penting jalan. Helm kadang pakai, kadang tidak. SOP? Tidak pernah dijelaskan,” ujar salah satu buruh yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa 3/6/2026.
Padahal UU No.1 Tahun 1970 tentang K3 mewajibkan setiap tempat kerja melindungi pekerjanya. Koperasi Merah Putih yang didanai program pemerintah seharusnya jadi contoh, bukan sebaliknya.
APD kurang*: Helm, sepatu safety, sarung tangan tidak tersedia untuk semua pekerja.
- *Rambu & pembatas zona kerja*: Area pengecoran dan pemasangan atap tidak diberi pembatas, rawan jatuh.
- *SOP kerja di ketinggian*: Tidak ada briefing singkat sebelum kerja, padahal risiko kecelakaan tinggi.
Jika benar, ini pelanggaran serius. K3 bukan formalitas. Ini soal nyawa pekerja di lapangan.
Gaji Buruh Mangkrak, Kontraktor Susah Dihubungi
Masalah kedua: upah. Sejumlah buruh mengaku upah/gaji mereka belum dibayar sesuai waktu yang dijanjikan. Pekerjaan jalan, keringat keluar, tapi upah tak kunjung cair.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi ke lapangan, petugas bernama Samsul justru tidak kooperatif. Menurut saksi , Samsul merespons dengan marah-marah dan menghalangi wartawan yang hendak meminta nomor telepon pak Haji untuk di konfirmasi.
Arogansi petugas lapangan ke insan pers ini bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers No. 40/1999. Publik berhak tahu uang negara dipakai untuk apa, apalagi proyeknya menyangkut Koperasi Merah Putih.
Kontraktor “Pak Haji” yang seharusnya memberi penjelasan juga tidak bisa dihubungi karena akses diblokir petugas lapangan.
Dirjen Kementerian Harus Turun Tangan terkait
Rangkaian dugaan ini tidak bisa dibiarkan. Tim audit dari instansi terkait diminta segera turun ke lokasi Indrapuri. Periksa:
1. *K3 & SOP*: Benar diterapkan atau hanya di atas kertas?
2*Keterbukaan Informasi*: Siapa yang memberi izin petugas lapangan menghalangi wartawan?
“Kalau proyek Koperasi Merah Putih dari awal sudah begini, bagaimana mau jadi contoh koperasi modern? Audit harus tegas, jangan tunggu ada korban,” kata seorang tokoh masyarakat Indrapuri.
Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Jika ada bantahan, data, atau penjelasan resmi, akan kami muat secara berimbang.
" Koperasi untuk rakyat, bukan proyek yang menyengsarakan rakyat. Gaji buruh wajib dibayar. K3 wajib jalan. Wartawan wajib dilindungi"
Rian
