Makassar — Viraltimes.id, Sejumlah konsumen perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor menyampaikan keluhan terkait pelayanan dan transparansi perhitungan denda. Keluhan tersebut mencakup prosedur pengambilan dokumen BPKB setelah pelunasan dan sinkronisasi data pembayaran denda.
Salah satu konsumen, Nuryani, menuturkan bahwa saat terjadi keterlambatan angsuran, pihak perusahaan pembiayaan melakukan penagihan secara intensif melalui telepon hingga tiga sampai empat kali dalam sehari. Ia juga menyebutkan adanya ketentuan penarikan kendaraan apabila tunggakan berlangsung beberapa bulan.
Menurut Nuryani, pelayanan yang diterima saat pengambilan BPKB setelah pelunasan kredit belum sebanding dengan intensitas penagihan saat terjadi tunggakan.
“Saat menunggak, penagihan dilakukan berulang kali dalam sehari. Namun ketika kredit sudah lunas dan hendak mengambil BPKB, konsumen harus datang dua kali ke kantor. Hari pertama untuk melapor, hari berikutnya baru dapat mengambil BPKB,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, prosedur tersebut dirasa memberatkan bagi konsumen yang berdomisili jauh dari kantor cabang karena memerlukan biaya transportasi tambahan dan waktu.
Selain prosedur pengambilan BPKB, sejumlah konsumen juga mempersoalkan komponen denda yang muncul pada saat pelunasan. Mereka menyatakan telah membayar denda keterlambatan bersamaan dengan pembayaran cicilan melalui gerai resmi seperti Indomaret. Namun, pada rincian pelunasan masih terdapat tagihan denda.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari konsumen mengenai transparansi perhitungan denda serta sinkronisasi data pembayaran antara perusahaan pembiayaan dan data yang diterima konsumen.
Atas hal tersebut, para konsumen berharap perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi sistem pelayanan. Mereka juga meminta adanya penjelasan yang lebih terbuka terkait mekanisme perhitungan denda serta penyederhanaan prosedur pengambilan BPKB.
Konsumen turut berharap adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memastikan pemenuhan hak konsumen serta penerapan prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen dalam layanan pembiayaan.
Hingga berita ini disusun, pihak Adira Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan sejumlah konsumen tersebut. Lintas TV Sulsel masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
(HMD)
