Berdasarkan dokumen persyaratan daftar ulang yang beredar, calon siswa baru diwajibkan membayar sejumlah biaya dengan total mencapai Rp2.170.000 untuk siswa putra dan Rp2.185.000 untuk siswi putri.
Dalam rincian biaya tersebut tercantum beberapa item kebutuhan sekolah seperti seragam, jas almamater, sampul rapor, kartu pelajar, hingga yang menjadi perhatian publik yakni "Sumbangan Pembangunan GSG (Gedung Serba Guna) sebesar Rp1.000.000 dan "Angsuran 1 Dana KBM" sebesar Rp500.000.
Saat media mencoba konfirmasi dinomer 08578995xxxx pihak Komite sekolah Romlan S.Pd selaku bendahara Komite MAN 1 tidak menjawab panggilan telfon, pesan whatsapp tidak dibalas.
Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan dasar hukum penarikan dana tersebut, mengingat MAN 1 merupakan lembaga pendidikan negeri yang berada dibawah naungan Kementerian Agama dan memperoleh pembiayaan dari pemerintah melalui berbagai sumber anggaran, termasuk dana BOS.
Menurut informasi yang dihimpun, besarnya nominal yang harus dibayarkan saat daftar ulang dinilai cukup memberatkan masyarakat, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah kebawah.
"Sekolah negeri seharusnya memberikan akses pendidikan yang terjangkau. Kalau ada pembayaran sampai jutaan rupiah sebagai syarat daftar ulang, tentu perlu dijelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan keresahan," ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Perlu diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Namun, penggalangan dana tersebut tidak boleh bersifat wajib, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya, serta tidak boleh menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Selain itu, pada Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib.
Jika dana yang disebut sebagai "sumbangan" tersebut dalam praktiknya diwajibkan kepada seluruh peserta didik baru,dan menjadi syarat daftar ulang, maka hal itu berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.
- UU No. 20 Tahun 2003: Negara wajib membiayai pendidikan, termasuk pembangunan/pemeliharaan gedung seperti GSG.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 + Aturan Kemenag: Dilarang memungut biaya wajib, nominal ditetapkan, atau menjadikan pembayaran sebagai syarat daftar ulang/kenaikan kelas.
- Dana BOS/BOS Kemenag: Sudah dialokasikan untuk operasional dan sarana prasarana; pembangunan tidak boleh dibebankan ke siswa.
Yang diperbolehkan HANYA:
Sumbangan sukarela, tidak mengikat, dengan syarat ketat:
- Tidak ada nominal wajib
- Tidak dipaksa/tekanan
- Bukan syarat diterima sekolah atau daftar ulang
- Dikelola transparan oleh komite sekolah
- Tidak ada pencatatan “tunggakan”
Jika sekolah meminta wajib membayar, ada nominal pasti, atau jadi syarat daftar ulang, hal itu melanggar aturan dan bisa dilaporkan ke Kantor Kemenag setempat, Dinas Pendidikan, atau Ombudsman.
Masyarakat berharap pihak MAN 1 Pringsewu, Komite Madrasah, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penetapan biaya tersebut.
Transparansi penggunaan dana, mekanisme pengumpulan, serta status hukum sumbangan pembangunan dan dana KBM dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan pungutan yang bertentangan dengan regulasi pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 1 Pringsewu dan Komite Madrasah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan biaya daftar ulang tersebut.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang beredar dan informasi yang diterima redaksi. Pihak MAN 1 Pringsewu, Komite Madrasah, maupun Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu diberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi
