Aceh Besar – Viraltimes.id, Jabatan Kepala Desa Blang Kiree, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Nazaruddin Ibrahim, kini di ujung tanduk. Hasil audit investigasi Inspektorat Aceh Besar mengungkap dugaan kerugian dana gampong senilai Rp 234.074.192.
Temuan itu tertuang dalam laporan resmi yang diterima pemerintah desa. Dalam dokumen tersebut, tim auditor menginstruksikan Keuchik Nazaruddin bersama Sekretaris Desa, para Kaur, dan Kasi yang mengelola keuangan untuk segera mengembalikan dana ke rekening giro gampong.
“Paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, seluruh dana wajib disetor kembali. Jika tidak, kasus ini akan kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tulis rekomendasi Inspektorat.
Kasus ini mencuat setelah warga Blang Kiree melakukan aksi penyegelan kantor desa pada Minggu malam, 6 April 2026. Massa yang kecewa menutup pintu masuk kantor dengan balok kayu dan seng karena menilai pengelolaan anggaran tidak transparan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Nazaruddin Ibrahim terkait temuan Inspektorat. Jika tenggat 60 hari terlewati tanpa pengembalian dana, proses hukum terhadap perangkat gampong Blang Kiree berpotensi berjalan.
Rian
