Aceh Besar - Viraltimes.id, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, mengingatkan masyarakat bahwa perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak bisa dilakukan secara langsung melalui Disdukcapil. Untuk mengubah data desil, masyarakat harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Masyarakat yang ingin mengoreksi status desil wajib mengajukan sanggahan melalui musyawarah di tingkat gampong, kemudian proses akan didampingi petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generation (SIK-NG) dan diverifikasi melalui pengecekan lapangan oleh petugas BPS," kata Rahmad.
Rahmad menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang disusun berdasarkan banyak variabel, seperti pendapatan, pendidikan, dan kondisi rumah. Oleh karena itu, perubahan desil harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan data yang akurat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses perubahan desil ini dirancang untuk memastikan bahwa data yang digunakan akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan," tambah Rahmad.
Dengan demikian, masyarakat Aceh Besar yang ingin mengubah data desil diminta untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak melakukan perubahan secara langsung melalui Disdukcapil.
121AN
