Banda Aceh - Viraltimes.id, Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak salah paham tentang proses sanggahan data Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurutnya, sanggahan data bukanlah proses untuk menurunkan status desil, melainkan mekanisme koreksi terhadap data sosial yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.
"Perlu diluruskan, penyanggahan ini bukan menurunkan desil. Ini menyanggah data ketika masyarakat merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi," kata Budi,
Budi menjelaskan bahwa desil merupakan hasil pemeringkatan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan berbagai indikator oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga tidak bisa diintervensi. "Proses sanggahan justru bertujuan memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan sanggahan akan melalui tahapan verifikasi berjenjang, mulai dari tingkat gampong hingga ke pemerintah pusat. "Keputusan akhirnya tetap di BPS. Mereka yang melakukan pemeringkatan berdasarkan variabel ekonomi yang cukup banyak," katanya.
Budi menambahkan bahwa masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui kepala desa atau melalui kanal mandiri seperti aplikasi, layanan pesan singkat, maupun call center. Namun, seluruh pengajuan tetap akan diverifikasi melalui musyawarah gampong sebelum diusulkan ke tingkat kabupaten/kota.
Dengan demikian, masyarakat Aceh diimbau untuk memahami proses sanggahan data JKA dengan benar dan tidak salah paham. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi riil," tutup Budi.
121AN
