Kasus Bullying Sesama Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai, Keluarga Pelaku Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan Korban


Pringsewu – Viraltimes.id, Kasus perundungan atau bullying antar pelajar yang sempat viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Pringsewu akhirnya diselesaikan melalui jalur damai melalui mekanisme Rembuk Pekon. Kedua belah pihak sepakat mengedepankan musyawarah kekeluargaan dibanding membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Perdamaian itu tercapai setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi petugas Bhabinkamtibmas bersama aparatur Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pelajar dipukul, ditendang hingga diseret oleh rekannya sendiri beredar luas di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut memicu beragam reaksi publik yang mengecam tindakan kekerasan di lingkungan pelajar.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sekitar lingkungan SMPN 1 Ambarawa pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.45 WIB atau sesaat setelah jam pulang sekolah.

Menurut Ramon, insiden itu melibatkan MAR sebagai korban dan NRA sebagai pelaku. Keduanya diketahui merupakan pelajar kelas X SMPN 1 Ambarawa.

"Hasil penelusuran kami, permasalahan ini dipicu kesalahpahaman dan ketersinggungan akibat ucapan korban kepada pelaku saat sejumlah pelajar meminta korban membonceng pelaku untuk pulang bersama," kata Ramon saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).

Merasa tersinggung, pelaku kemudian menghampiri korban yang sedang berada di atas sepeda motor. Adu mulut yang terjadi selanjutnya berujung pada aksi kekerasan yang kemudian direkam dan beredar luas di media sosial.

Meski sempat menjadi sorotan masyarakat, kasus tersebut tidak dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Sebaliknya, kedua keluarga memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.

Proses mediasi berlangsung di Balai Pekon Sumberagung pada Sabtu (30/5/2026) sore. Selain korban dan pelaku, mediasi juga dihadiri orang tua kedua belah pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota DPRD, pihak sekolah, aparatur pekon Pujodadi dan Margodadi, serta dua pelajar lain yang terlibat dalam penyebaran video, yakni NS sebagai perekam dan RAP yang mengunggah rekaman ke media sosial.

Kapolsek menjelaskan, langkah mediasi dilakukan untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah persoalan semakin meluas di ruang digital.

"Dalam pertemuan tersebut seluruh pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Kami mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalan damai demi masa depan anak-anak mereka," ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga pelaku yang diwakili langsung oleh orang tua telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Mereka juga berkomitmen meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak agar tidak mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, biaya pengobatan korban akibat insiden tersebut juga menjadi tanggung jawab pihak pelaku sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah.

Ramon berharap penyelesaian damai ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelajar agar lebih mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan permasalahan tanpa kekerasan.

Ia juga mengingatkan generasi muda untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, merekam dan menyebarluaskan sebuah peristiwa tanpa mempertimbangkan dampaknya dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan persoalan baru.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Baik pelaku, korban maupun pelajar lainnya dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini agar lebih dewasa dalam bersikap dan bergaul," tandasnya.

Selain kepada para pelajar, Kapolsek juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kenakalan remaja maupun perundungan di lingkungan sekolah. 

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama