Apresiasi KCBI Maluku Utara Terhadap Ketegasan Kodinator Nasional KCBI Dalam Mengawal Kasus korupsi dan fee Proyek


Maluku Utara -Viraltimes.id, Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Maluku Utara, Sarjan Talib memberikan apresiasi kepada Koordinator Nasional KCBI, Luhut Sinaga, yang dinilai konsisten dan tegas dalam mengawal kasus dugaan pengaturan proyek atau "ijon proyek" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan 

"Menurut ketua KCBI Maluku Utara Sarjan Talib bahwa  langkah Luhut Sinaga yang mempertanyakan status sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran dana hingga mencapai fee 10 %  dari nilai proyek patut mendapat dukungan. Pasalnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai telah membuka informasi yang cukup luas kepada publik terkait dugaan praktik korupsi yang menggurita di berbagai lembaga pemerintahan selama ini 

 "Kami dari KCBI Maluku Utara memberikan apresiasi dan dukungan kepada Bang Luhut Sinaga yang terus mengawal kasus ini secara serius. dan tetap menyuarakan aspirasi masyarakat mengapa sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran dana fee proyek masih berstatus saksi, 

"padahal berbagai fakta telah terungkap dalam persidangan, kami dari KCBI Maluku Utara mendukung penuh  kepada Koordinator Nasional KCBI terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan

" Menurut  ketua KCBI Provinsi Maluku Utara Sarjan Talib  saat di konfirmasi media mengungkap apabila terdapat bukti yang cukup sebagaimana yang terungkap dalam persidangan kasus fee proyek maka seluruh pihak yang terlibat harus di proses dan di tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membeda-bedakan status  karena kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini baru menetapkan tiga orang tersangka. Sementara menurut, fakta persidangan telah terungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan ujar Sarjan

"LSM KCBI Maluku Utara juga menilai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan telah menunjukkan adanya pengakuan dari pihak pemberi, dugaan penerimaan uang, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan proyek. Temuan tersebut dinilai berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu juga KCBI Maluku Utara menilai kasus ini menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan kasus korupsi.Oleh karena itu, Kami dari LSM KCBI Maluku Utara mendukung penuh perjuangan kordinator Nasional KCBI dalam mengawal kasus korupsi fee proyek serta berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,. Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum," tutup Sarjan.

Gandy haji

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama