Lampung Tengah — Viraltimes.id, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, mengamankan seorang pria berinisial T (45), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, karena diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT Gunung Madu Plantation.
Kapolsek Seputih Mataram, Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.25 WIB di wilayah perkebunan sawit PT GMP, Kampung Mataram Udik.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa body dan tanpa pelat nomor, obrok bambu, serta satu bilah golok yang digunakan untuk memotong buah sawit,” ujar Kapolsek, Selasa (26/5/2026).
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perusahaan yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pengecekan, pelaku diketahui memotong tandan sawit menggunakan golok lalu mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor untuk dijual kembali.
Akibat kejadian itu, pihak PT GMP mengalami kerugian sekitar Rp572 ribu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(Wik)
