Pekalongan, 15 April 2026 — Viraltimes.id, Tim hukum Subur Jaya Lawfirm bersama FERADI WPI mengajukan permohonan penundaan lelang aset milik klien mereka di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, Rabu (15/4).
Tim hukum yang hadir dipimpin oleh Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. Turut mendampingi, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Selain itu, hadir pula sejumlah advokat, yaitu:
Mulyana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Willy Triatama Bandrio, S.H., C.PLA., C.MDF., C.PFW., C.JKJ.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh rekan-rekan paralegal serta wartawan yang tergabung dalam organisasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia).
Kehadiran tim hukum tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat permohonan penundaan lelang kepada Kepala KPKNL Pekalongan. Permohonan diajukan atas nama klien mereka, Yuni Apgridiati, terkait aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 407 meter persegi yang berlokasi di wilayah Boja.
Pihak KPKNL Pekalongan menerima kedatangan tim hukum dengan baik. Surat permohonan tersebut diterima oleh perwakilan KPKNL, Danang, dan akan diteruskan kepada pimpinan kantor yang saat itu tidak berada di tempat.
Donny Andretti menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi bank yang mengajukan lelang untuk meminta penundaan proses tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk kembali memenuhi kewajiban dengan mengangsur pembayaran, serta mengajukan permohonan keringanan bunga dan nilai angsuran.
Selain itu, Donny mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Menurutnya, anak dari klien tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, namun dalam salinan yang diterima justru tercantum tanda tangan yang bersangkutan.
“Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Kendal dengan nomor laporan STPLP/283/X/2024/Reskrim dan saat ini masih dalam proses hukum,” ujarnya.
Tim hukum menyampaikan apresiasi atas respons pihak KPKNL Pekalongan dan berharap permohonan penundaan lelang terhadap aset klien mereka dapat dikabulkan.
Sufaldi
