Surabaya – Viraltimes.id, Sikap tertutup ditunjukkan oleh Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, terkait sorotan tajam mengenai unggahan video mediasi kasus asusila anak di media sosial (medsos) InstaGram (IG) resmi Polsek Bubutan.
Ketika di konfirmasi pada Rabu malam (15/04/2026), dan dilanjutkan pada Kamis siang (16/04/2026) via pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, Kompol Sandi Putra tidak memberikan jawaban perihal video tersebut.
Upaya konfirmasi ini dilakukan menyusul pemberitaan sebelumnya terkait video mediasi Restorative Justice (RJ) dalam kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam video tersebut, identitas (wajah) anak-anak yang terlibat sempat terlihat jelas sebelum akhirnya dilakukan penyuntingan (blur).
Sikap bungkam pimpinan Polsek Bubutan ini dinilai kontradiktif dengan semangat transparansi Polri dan hal itu berpotensi melanggar hak-hak anak yang dilindungi konstitusi.
Tindakan mengunggah konten yang memperlihatkan identitas (wajah) anak dalam proses hukum diduga kuat menabrak beberapa instrumen hukum tegas.
Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik."
Pasal 64 huruf (i) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Penghindaran dari publikasi atas identitasnya."
Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers & Kode Etik Jurnalistik. Meskipun ini ranah media sosial institusi, semangat perlindungan identitas anak adalah kewajiban mutlak dalam setiap publikasi informasi publik.
Ketidakhadiran penjelasan resmi dari pihak kepolisian memperkuat dugaan adanya prosedur penanganan konten yang tidak sensitif terhadap perlindungan anak (Child Safeguarding Policy).
Seharusnya pihak kepolisian menjadi garda terdepan dalam menjalankan amanat UU SPPA. Menampilkan wajah anak, meski sesaat sebelum di-blur, adalah bentuk kecerobohan digital yang bisa berdampak pada stempel sosial (labeling) seumur hidup bagi sang anak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi Kapolsek Bubutan untuk memberikan klarifikasi terkait SOP pengunggahan konten mediasi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Redho
