Polisi Tangkap Kakek Cabul di Kandang Kambing Lampung Tengah

 

Lampung Tengah,Viraltimes.id - Aparat kepolisian menangkap seorang pria lanjut usia berinisial M (61) di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Selasa (21/4/2026). Penangkapan dilakukan atas dugaan tindakan pencabulan berulang terhadap seorang bocah berusia 7 tahun yang berlokasi di kandang kambing milik tersangka.

Aksi kriminal ini menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Petugas meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan setelah mendapatkan laporan terkait perbuatan asusila tersebut.

Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka dilakukan pada hari sebelumnya guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar kami mengamankan seorang pria usia 61 tahun atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kami amankan kemarin," katanya, Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tindakan bejat tersangka diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026. Pelaku memanfaatkan bujuk rayu berupa jajanan untuk menjerat korban agar bersedia mengikuti kemauannya.

"Jadi sejak Januari lalu, telah berkali-kali. Modusnya dengan membelikan jajan, kemudian ada ancaman juga terhadap korban dan perbuatan ini dilakukan di kandang kambing milik pelaku," jelasnya.

Saat ini M sudah berada dalam sel tahanan Mapolsek Seputih Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Status hukum yang bersangkutan kini telah resmi sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tandas Mahdum.

@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama