MAROS – Viraltimes.id, Pembangunan gedung Posyandu di Kelurahan Baji Pamai, Kabupaten Maros, yang bersumber dari anggaran tahun 2025 menuai sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan kelayakan fungsi bangunan serta transparansi pengelolaan keuangannya, karena dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) disebut belum dapat ditunjukkan pihak kelurahan.
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun di lapangan pada Minggu, 13 April 2026, fasilitas tersebut dinilai belum memiliki sarana dasar. Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyampaikan keluhan terkait sanitasi.
“Belum ada toilet dan airnya, Pak,” ujarnya.
Acuan regulasi menyebutkan bahwa Posyandu idealnya dilengkapi sarana sanitasi dan akses air bersih. Hal ini merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang menekankan pentingnya jamban sehat dan sarana cuci tangan, serta Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 mengenai standar kualitas air bersih di fasilitas umum. Sementara Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengatur kewajiban penyediaan sarana prasarana yang layak bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Lurah Baji Pamai, Sofiyan, menyatakan dirinya baru menjabat sekitar tiga bulan. Ia menyarankan agar konfirmasi teknis proyek diarahkan kepada pejabat sebelumnya.
“Coba bertanya sama mantan lurah dulu. Saya tidak punya wewenang menjawab karena saya baru menjabat sekitar tiga bulan. Kalau mau lebih jelas, kita ketemu di kantor besok,” kata Sofiyan.
Namun saat ditemui di kantor kelurahan pada Senin, 14 April 2026, sesuai waktu yang disepakati, Sofiyan menyampaikan belum dapat memperlihatkan dokumen yang diminta karena alasan kesibukan.
“Saya sedang terburu-buru mau pergi. Saya lupa simpan di mana datanya,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun pada Rabu, 16 April 2026, upaya konfirmasi lanjutan melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Lurah Baji Pamai belum memperoleh tanggapan.
Aspek Keterbukaan Informasi Publik
Beberapa pihak menilai pentingnya keterbukaan dokumen anggaran dalam setiap proyek pemerintah. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Maros melalui dinas terkait dapat melakukan evaluasi dan audit terhadap proyek tersebut. Tujuannya agar pemanfaatan anggaran jelas dan fasilitas Posyandu dapat berfungsi optimal untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Nursan

