Pelapor Hairil Tami Kecewa, Penanganan Kasus Penggelapan Mandek 8 Bulan di Polres Metro Bekasi, Kinerja Penyidik hingga Kapolres Disorot

 

Cikarang — Viraltimes.id, Lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menuai sorotan. Hairil mengaku kecewa karena kasus yang ia laporkan sejak September 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.Selasa 28 April 2026

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan. Sejak 10 September 2025 saya melapor didampingi kuasa hukum, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan perkembangan,” ungkap Hairil Tami kepada awak media.

Hairil menjelaskan, dirinya bahkan harus berulang kali meminta kuasa hukumnya untuk mendatangi Polres Metro Bekasi Kabupaten guna menanyakan progres penanganan perkara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil memuaskan. 

Permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru kepada penyidik Aipda A. Rifai dari Unit II Harda pun disebut tidak direspons.

“Pengacara saya sudah menghubungi lewat WhatsApp untuk meminta SP2HP, tapi tidak direspon sama sekali,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilayangkan pada 10 September 2025, yang kemudian tercatat dalam laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025.

Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 374 KUHP junto Pasal 488 KUHP Baru, serta Pasal 362 KUHP junto Pasal 476 KUHP Baru.

Dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik diketahui baru merencanakan pengiriman surat klarifikasi kepada terlapor berinisial IK. Namun hingga kini, hampir delapan bulan berjalan, perkembangan lanjutan perkara belum juga terlihat.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, SH, SKom, MKom, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional. Ia menyoroti minimnya komunikasi serta tidak adanya respons atas permintaan resmi pihaknya.

“Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang tidak merespon permintaan SP2HP. Kami sudah datang langsung ke Polres, tapi justru jadwal yang diberikan terus molor. Ini membuat proses hukum terasa jalan di tempat,” ujarnya.

Menurut Donny, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme pendalaman perkara yang dilakukan penyidik. Ia menegaskan bahwa keberadaan SP2HP seharusnya menjadi indikator perkembangan, bukan sekadar formalitas.

“Kalau setiap laporan diproses seperti ini, tentu sangat merugikan pelapor yang membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin menurun,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mengisyaratkan akan mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi ke instansi pengawas internal kepolisian, termasuk melaporkan perkara ini ke Propam dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan substansi perkara tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang menyangkut dugaan penggelapan dengan pemberatan. Kecepatan dan profesionalitas aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

Sufaldi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama