Hanya 6 TPA di Banda Aceh yang Berizin, Sisanya Ilegal

Banda Aceh - Viraltimes.id, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengungkapkan bahwa hanya enam Tempat Penitipan Anak (TPA) atau Day Care di kota ini yang memiliki izin operasional resmi, sementara lainnya dinyatakan ilegal. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Walikota Banda Aceh, Selasa malam, menyusul maraknya isu dugaan kekerasan fisik kepada anak di bawah umur yang terjadi di TPA.

Sulaiman Bakri menjelaskan bahwa keenam TPA/Daycare tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh rekomendasi asli dari instansi terkait. "Saat ini ada enam TPA yang kita rekomendasikan dan telah melengkapi syarat-syarat administrasi. Yang lain sampai sekarang ilegal semua," ujar Sulaiman.

Keenam TPA yang memiliki izin operasional resmi di Kota Banda Aceh adalah:

1. TPA Annisa Arfah, di Jalan Chik Dipineung Raya Lorong Rukun Warisan Nomor 45 A.

2. TPA Islam Al-Azhar Cairo, di Jalan Mutiara, Lamgugob.

3. PAUD Cerdas Ceria, di Jalan T. ADB Rahman, Meunasah Meugap.

4. TPA Islam Bustan As Sofa, di Jalan Prada Utama Lorong Mushalla Nomor 1.

5. TPA Cinta Ananda, di Jalan Tgk. Chik Dipineung Raya Nomor 49.

6. TPA Kiddy Kid Center, di Jalan Tgk. Biang Chiep.

Menanggapi hal tersebut, Sulaiman Bakri menegaskan bahwa pemerintah kota akan menutup seluruh daycare atau TPA yang tidak memiliki izin operasional, termasuk lembaga yang saat ini menjadi sorotan publik, akibat dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Kami tidak akan mentolerir adanya TPA ilegal yang membahayakan keselamatan anak-anak kita. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga-lembaga yang tidak memenuhi persyaratan," tegas Sulaiman.

Pemerintah kota juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih selektif dalam memilih TPA atau daycare untuk anak-anak mereka. "Pastikan TPA yang Anda pilih memiliki izin operasional resmi dan memenuhi persyaratan yang ada," imbau Sulaiman.

121AN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama