Bandar Lampung —Viraltimes.id, Gerakan Mahasiswa Pengawal Hukum (GMPH) mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana participating interest (PI) Blok Migas Offshore South East Sumatra (WK-OSES).
Desakan tersebut disampaikan dalam rilis resmi GMPH pada 26 April 2026.
Mereka menilai proses hukum yang telah berjalan lebih dari setengah tahun belum menunjukkan ketegasan, meskipun sejumlah fakta dan barang bukti telah dikantongi penyidik.
“Sudah lebih dari cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka, namun hingga kini status yang bersangkutan masih sebatas saksi,” tulis GMPH dalam pernyataannya.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI sebesar 10 persen yang, sesuai regulasi Kementerian ESDM, dikelola oleh BUMD melalui PT Lampung Jasa Utama dan anak usahanya, Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam perkembangan perkara, tiga pimpinan dari anak perusahaan tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
GMPH juga menyoroti hasil penggeledahan yang dilakukan pada 3 September 2025 di kediaman Arinal Djunaidi. Dalam penggeledahan itu, aparat menyita tujuh unit kendaraan roda empat serta logam mulia seberat 645 gram.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271,5 miliar. Sementara itu, nilai barang bukti yang telah disita diperkirakan sekitar Rp38,5 miliar.
Sebagai bentuk kontrol sosial, GMPH menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa melihat status sosial atau pengaruh politik seseorang. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas GMPH.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut maupun perkembangan terbaru penanganan kasus.
Redaksi
