Banda Aceh - Viraltimes.id, Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025. Dugaan pelanggaran juknis dan penyimpangan dalam proses pengadaan telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Koordinator GeRAK, Askhalani, mengungkapkan bahwa hasil analisa dokumen menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan. "Ada indikasi kuat pelanggaran juknis dalam proses pengadaan, termasuk pengiriman barang yang tidak sesuai spesifikasi dan penolakan dari pihak sekolah," katanya.
GeRAK juga menemukan bahwa beberapa proyek telah dikontrak sebelum juknis terbaru diterbitkan, yang merupakan pelanggaran aturan. "Ini jelas merugikan keuangan negara dan menunjukkan lemahnya pengawasan," tambah Askhalani.
Dengan total anggaran Rp76 miliar, GeRAK meminta BPK untuk melakukan audit khusus dan forensik jika perlu, untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan. "Kami ingin BPK segera turun tangan dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat," kata Askhalani.
Dugaan pelanggaran ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, dan GeRAK berharap agar BPK dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
'121AN'
