Dugaan Korupsi di Balik Bantuan Rumah Layak Huni di Langsa: 41 Unit Rumah untuk "Timnya



Langsa  -  Viraltimes.id, Program bantuan 41 unit rumah layak huni yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2025 di Langsa telah memantik sorotan tajam. Bantuan bernilai lebih dari Rp4,2 miliar ini diduga tidak transparan dan tidak adil dalam penyalurannya.

Warga Langsa mengungkapkan kekecewaan mereka atas proses penetapan penerima bantuan yang berlangsung tertutup. "Benar itu memang rumah tersebut dibagikan kepada timnya. Sementara warga lain yang sangat membutuhkan justru tidak dapat," kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Paket Pembangunan Rumah Sehat Sederhana Dalam Wilayah Kota Langsa dengan total nilai kontrak Rp4.222.889.940 untuk 41 unit rumah dikerjakan oleh CV Tanoh Mirah dengan pengawasan CV Mitra Konsorsium. Proyek dimulai pada 26 September 2025 dan selesai pada 24 Desember 2025. Setiap unit rumah menghabiskan anggaran sekitar Rp103 juta.

Walikota Langsa, Jeffry Sentana Putra, dan Dinas PUPR Langsa , Muzammil, diduga terlibat dalam kasus penyelewengan bantuan rumah layak huni. Bantuan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, namun diduga dialihkan untuk tim Walikota Langsa.

Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang muncul karena proses penyaluran bantuan yang tidak transparan 

Warga Langsa menuntut transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan rumah layak huni. "Kami ingin tahu siapa saja yang menerima bantuan ini dan bagaimana proses penyeleksinya," kata seorang warga lainnya.

121AN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama