Dirkrimsus Polda Sulsel Ungkap 13 Ton Solar Subsidi Ilegal, DPD LIN Sulsel Desak Aktor Utama Dibongkar

 

Makassar — Viraltimes.id, Pengungkapan dugaan penimbunan 13 ton atau 13.000 liter solar subsidi ilegal di kawasan pergudangan pinggir Jalan Tol Ir. Sutami, Makassar, memicu sorotan publik dan desakan agar aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.

Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Minggu (26/4/2026) menjelang magrib itu berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga terkait praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus tersebut dinilai tidak sekadar persoalan penimbunan, namun berpotensi menyeret jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. 

Publik pun mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, melainkan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam rantai distribusi.

Ketua DPD LIN Sulsel, Amir, meminta aparat bertindak tegas dan transparan dalam membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kasus ini harus dituntaskan.

 Jangan berhenti pada penyitaan, tetapi harus dibawa sampai proses hukum di pengadilan. Siapa pun yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amir kepada awak media.

Menurutnya, praktik penimbunan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat dan berpotensi merugikan negara. 

Ia menilai pengungkapan Kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia subsidi yang selama ini merusak tata distribusi energi.

Desakan serupa datang dari sejumlah elemen masyarakat sipil yang menilai penyimpangan distribusi solar subsidi dapat memicu kelangkaan, mengganggu sektor usaha kecil, transportasi, hingga kebutuhan masyarakat penerima subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Sulsel masih melakukan pendalaman terkait status kepemilikan gudang, asal-usul BBM yang diamankan, pola distribusi, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan ini menjadi perhatian luas karena solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu dan pengguna yang berhak, sehingga setiap penyimpangan distribusi berpotensi melanggar ketentuan hukum serta berdampak langsung terhadap kepentingan publik.

Masyarakat kini menaruh harapan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. 

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama