Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Ke-3 Pemeriksaan Kejati Lampung, Aroma Penahanan Santer Tercium

 

Bandar Lampung,Viraltimes.id - Gubernur Lampung periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa (28/4/2026). 

Sebelumnya, dua kali Arinal Djunaidi dengan alasan sakit mangkir dari panggilan pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana participasing interest (PI) sebesar 10 % dari pengelolaan WK OSES.

Arinal datang mengenakan setelan kemeja safari dan celana bahan warna hitam dengan didampingi kuasa hukum Ana Sofa Yuking dan rekan, sejak pukul 10.30 WIB datang dan langsung menemui Tim Penyidik Aspidsus Kejati Lampung. 

Hingga berita ini diturunkan jelang Selasa Magrib, Arinal masih menjalani pemeriksaan. Wartawan dari pelbagai media datang meliput dan merasakan suasana cukup tegang.

Tak lama datang sejumlah Polisi Militer (PM). Berkembang informasi jika mala m ini, Arinal Djunaidi akan memulai hari yang panjang.

”Informasi berkembang dari teman-teman  wartawan memang akan ada proses penahanan,” ujar salah satu wartawan  senior yang masih menanti akhir proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mencoba menepis keraguan dan sentiment negatif atas penanganan perkara dugaan korupsi PT LEB. 

Bahwa setelah pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan barang berharga milik calon gubernur dalam kontestasi Pilgub Lampung tahun 2024 itu, Tim Penyidik sempat mengendurkan tensi pemeriksaan. Hingga muncul anasir dan bola liar, bahwa Arinal akan lolos dari jeratan dugaan korupsi PT LEB.  

Dalam perkara ini, dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) diduga menjadi bancakan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar. 

Arinal santer disebut dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang lebih dahulu diproses, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.

Kejati Lampung juga telah menyita uang tunai, barang berharga dan dokumen penting senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025. Barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada akhir Januari 2026 sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama