Ajak Teruskan Semangat RA Kartini, YLBH FT Paparkan 4 Upaya untuk Kuatkan Keadilan Bagi Wanita

 



GRESIK - Viraltimes.id, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto menyoroti perjuangan perempuan dalam menghadapi kekerasan, khususnya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurutnya, penegakan kasus KDRT menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Sebab, tingginya angka kasus KDRT belum berbanding lurus dengan penegakan hukum.

Menurut Fajar, inspirasi RA Kartini, sebagai tokoh emansipasi wanita patut menjadi teladan dalam perjuangan menempuh keadilan bagi wanita.

"Berbicara soal perjuangan Perempuan dalam meraih posisi keadilan tentu tidak bisa hilang dalam benak bangsa Indonesia. RA Kartini saat zamannya harus diakui bahwa perjuangan perempuan dalam menghadapi kekerasan masih jauh dari harapan," kata Fajar, Kamis (9/4/2026)

Dalam catatan siaran Pers (6/3/2026) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan terbaca sepanjang tahun 2025, tercatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP).

Angka ini sangatalah memprihatinkan adanya peningkatan hingga 14,07% dari jumlah kasus di tahun 2024. Angka tersebut didapat dari inventarisasi pengaduan ke Komnas Perempuan, serta data perkara yang masuk baik pidana maupun dampak dari hubungan konflik perkawinan yang ada di Badan Peradilan Agama Republik Indonesia (Badilag RI).

Fajar mengungkapkan, peringatan Hari Kartini bukan hanya seremonial simbolis belaka. Tetapi, teladan yang harus diterapkan untuk mengangkat hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.

"Namun sayangnya peringatan tahunan belum mampu dan bahkan belum relevan berdampak positif jika disandingkan dengan penegakan hukum terhadap KDRT," cetusnya.

Ia pun menyoroti tantangan proses penegakan hukum kassus kekerasan pada wanita.

Seperti kurangnya kesadaran akan hak-hak perempuan, kurangnya dukungan bagi korban, saksi dan lemahnya implementasi hukum.

"Di sana sini masih timbul pula oknum penegak hukum yang masih dapat di intervensi oleh beberapa kepentingan dan perempuan masih saja belum mampu mendapatkan keadilan yang diperjuangkan dan akhirnya harus tetap rela sebagai korban tanpa jaminan perlindungan hukum yang diharapkan," bebernya.

Fajar pun menjelaskan empat hal yang dapat memperkuat penegakan hukum kasus kekerasan terhadap wanita.

Pertama, meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan dan peningkatan kewajiban negara dalam melindungi korban kekerasan.

Kedua, Keharusan membangun jaringan dukungan bagi jaminan korban kekerasan, termasuk keluarga, teman, dan para penggiat hukum, serta komunitas perempuan.

Ketiga, peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dengan keperpihakan keadilan proposional bagi perempuan.

Keempat, Optimalisasi digital sebagai suport media strategis sebagai akses informasi pengetahuan hukum, penyuluhan hukum , platform digital sebagai penanggulangan KDRT dan digital sebagai akses pengaduan cepat terhadap kebutuhan korban yang harus terkoneksi dengan Komnas perempuan serta penegak hukum.

"Kiranya kita dapat melanjutkan perjuangan semangat RA Kartini dalam melindungi perempuan dari kekerasan, mendapat hak hak hukum perempuan dan mencapai kesetaraan gender tanpa mengurangi tanggungjawab peran dan nilai nilai keperempuan sesuai maksud yang ditentukan oleh Allah," pungkasnya. 

(Redho)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama