Banda Aceh –Viraltimes.id, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh (Kadistanbun Aceh), Azanuddin Kurnia, melakukan kunjungan kerja ke BPTPHP Aceh Timur, Kunjungan tersebut bertujuan mendorong peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat, khususnya di wilayah Aceh Timur. Kamis, 05/03/2026.
Dalam kunjungan tersebut, Azanuddin didampingi Kepala Subbagian Hukum dan Kepegawaian Umum (HKU) Distanbun Aceh, Muhammad Nasir, SP, MP. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Laboratorium BPTPHP Aceh Timur, Herita Meutia, SP, MP, beserta jajaran staf laboratorium.
Pertemuan berlangsung dengan agenda utama membahas sejumlah poin strategis dan krusial terkait optimalisasi peran laboratorium dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dalam mendukung petani sawit rakyat. Fokus pembahasan meliputi peningkatan kualitas layanan teknis, dukungan sarana dan prasarana, serta penguatan sumber daya manusia di lapangan.
Azanuddin Kurnia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan kebutuhan petani, khususnya petani sawit rakyat, dapat terpenuhi secara berkelanjutan. Menurutnya, laboratorium dan BPP memiliki peran penting dalam menjaga mutu tanaman, mencegah serangan hama dan penyakit, serta meningkatkan hasil produksi.
“Kami ingin memastikan bahwa dukungan infrastruktur, pelayanan teknis, dan pendampingan kepada petani berjalan optimal. Ini sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit rakyat,” ujar Azanuddin.
Ia juga menekankan bahwa upaya tersebut sejalan dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh, yang sejak tahun 2018 telah merealisasikan peremajaan sekitar 50 ribu hektare lahan sawit rakyat. Program ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan perkebunan sawit di Aceh.
Selain itu, Azanuddin mengimbau para petani sawit rakyat agar segera mendaftarkan lahan perkebunannya untuk memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Ia menjelaskan bahwa STDB merupakan dokumen penting, khususnya bagi petani dengan luas lahan di bawah 25 hektare, sebagai syarat legalitas usaha dan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
“Kepemilikan STDB akan memudahkan petani dalam mendapatkan pendampingan, bantuan, serta program-program pemerintah lainnya, termasuk PSR,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dengan BPTPHP Aceh Timur, sekaligus mendorong terwujudnya pertanian dan perkebunan sawit yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan petani di Aceh Timur dan sekitarnya.
(Maddiansyah)
