Lahat - Viraltimes.id,Dugaan penarikan ganda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencuat di Desa Aceh, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Provinsi Sumatera Selatan. Rabu, 4/3/2026.
Sejumlah warga mengaku tetap dipungut PBB setiap tahun oleh Kepala Dusun (Kadus) II, meski mereka memperoleh informasi bahwa kewajiban pajak tersebut telah ditanggung melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Secara aturan, PBB tidak boleh ditagih kembali kepada masyarakat apabila telah dilunasi secara sah, termasuk apabila pembayaran dilakukan secara kolektif melalui Dana Desa atau ADD. Namun, berdasarkan temuan media di lapangan, praktik penagihan tersebut diduga masih terjadi.
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penarikan PBB dilakukan setiap tahun oleh Kadus II Desa Aceh. “Kami selalu diminta membayar PBB, padahal kami mendapat informasi bahwa pajak tersebut sudah ditanggung Dana Desa dan ADD,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Kamis (27/2/2026).
Saat dikonfirmasi, ER, selaku Kadus II Desa Aceh, membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan penarikan PBB dari warga. Ia menyebut penarikan terakhir dilakukan pada September 2025 dan mengaku uang tersebut telah disetorkan. ER juga menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah mantan Kepala Desa Aceh, yang saat itu masih menjabat dalam masa perpanjangan jabatan.
“Memang benar saya mengambil PBB dari warga. Itu atas perintah mantan kepala desa, dan uangnya sudah disetorkan,” ujar ER kepada wartawan.
Dalam praktik pemerintahan desa, pelunasan PBB sering dijadikan syarat administratif pencairan Dana Desa tahap lanjutan oleh pemerintah kabupaten. Kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak karena PBB merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya kembali ke desa dalam bentuk pembangunan. Namun, apabila PBB telah dibayarkan secara sah, warga tidak memiliki kewajiban untuk membayar ulang.
Jika benar terjadi penarikan PBB namun tidak disetorkan ke kas daerah, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana. Pemerintah daerah bahkan dapat melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, apabila ditemukan indikasi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Desa Aceh belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban.
Atas temuan tersebut, tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan PBB di Desa Aceh, khususnya yang melibatkan Kadus II, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
(AD)
