Dugaan Pembiaran, PETI di Lanai hilir Jorong bandar Padang Cubadak Barat Kembali Beroperasi

 


Pasaman Timur - Viraltimes.id | Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) Kembali beroperasi di Muara lanai Jorong Bandar Padang Nagari Cubadak Barat kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman, Kamis, (12/3/2026)

Tambang Emas Ilegal tersebut Selain merugikan Negara tentu nya sangat berpengaruh terhadap ekosistim lingkungan hidup.

Warga Dua Koto yang tak mau disebut namanya membenarkan Tambang Emas ilegal dikelola inisial AC dan pemilik alat beratnya inisial DMS MTR yang beroperasi di Kejorongan bandar Padang Kecamatan Dua Koto Kabupaten pasaman telah di wilayah hukum Polsek Dua Koto, Tanpa Rasa Takut penambangan itu tetap Beropersi dengan semena-mena tanpa memikirkan kerusakan lingkungan hingga dapat merugikan masyarakat

Dari Tim Investigasi awak media Dilapangan, awak Media Berharap kepada Aparat Penegak Hukum Kapolres Pasaman dan Kapolda Sumbar untuk segera menindak tegas para pelaku PETI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.(Seratus Miliar Rupiah)

(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama