Morotai - viraltimes.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pulau Morotai, provinsi Maluku Utara, resmi menahan tersangka berinisial DL alias Punden atas dugaan kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi merk Minyakita, Rabu (25/2/2026)
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres kabupaten Pulau Morotai melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum. Pantauan media di lokasi menunjukkan insial DL menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang administrasi Pidana Umum (Pidum) dan sesudahnya dibawa ke mobil tahanan kejaksaan
Status Tersangka: DL alias Punden didampingi kuasa hukumnya, Rahim Yasim, saat di bawah menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morotai.Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan kejaksaan
Selanjutnya: Perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas dan barang bukti telah diterima dengan lengkap oleh pihak kejaksaan
Kami punya waktu 20 hari penahanan. Dalam kurun waktu tersebut, perkara akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Untuk proses di sidangkan sementara, tersangka kami titipkan di Rutan Polres Morotai, ungkap Aldi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat komoditas yang dipermainkan pihak tersangka adalah Minyakita, yang merupakan minyak goreng subsidi dari pemerintah untuk di peruntukan khusus membantu masyarakat menengah ke bawah.terutama masyarakat yang kurang mampu.
Gandy Abd haji
