Jambi- Viraltimes.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebon IX (Sembilan), Kecamatan Sungai Gelam, Rabu (11/2).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas dan LB sebagai bendahara dana BOK. Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, SH, MH, membenarkan pelimpahan tersebut. “Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 di Puskesmas Kebon IX,” ujarnya.
Menurut dia, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung mulai 11 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari temuan audit Inspektorat yang mengungkap adanya selisih penggunaan anggaran pada pos dana BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 650 juta.
Apriandi
.jpg)