Diduga Pelangsir Solar Subsidi, Armada Truk Tangki Bebas Isi di SPBU Kasuarrang Maros

 



MAROS — viraltimes.id, Jum'at, 6/2/2026. Sejumlah armada mobil truk enam roda dobel tangki diduga melakukan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 74.90510 Kasuruang, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Peristiwa tersebut terlihat pada Kamis, 5 Februari 2025.


Pantauan awak media di lokasi menunjukkan beberapa unit truk dengan tangki modifikasi secara bergantian melakukan pengisian solar dalam jumlah besar, yang diduga melebihi batas ketentuan BBM subsidi. 

Aktivitas tersebut memicu sorotan publik karena berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima solar subsidi.

Saat dikonfirmasi, pihak SPBU mengakui adanya pelanggaran yang kerap dilakukan oleh oknum operator di lapangan.

“Kami sebenarnya sering memberikan teguran kepada karyawan operator agar tidak melanggar aturan, apalagi mengisi BBM subsidi jenis solar melewati batas ketentuan. Namun, hal tersebut tidak dipedulikan,” ujar pihak SPBU kepada awak media.

Praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat sanksi pidana. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terdapat ancaman hukuman berat bagi pihak yang terlibat.

Untuk penyimpanan BBM secara ilegal, yakni tanpa Izin Usaha Penyimpanan (IUP), pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Sementara itu, pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan (IUP) dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda hingga Rp40 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pihak Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa pihak SPBU, operator, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk praktik pelangsiran. 

Penindakan tegas dinilai penting demi menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama