Aceh Besar - viraltimes.id, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/02/2026). LHPK ini diserahkan atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun 2024-2025 (triwulan III).
LHPK diterima langsung oleh Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, dan Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, S.I.Kom, dari BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, SE., MM., Ak, CSFA.
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan peningkatan efektivitas pemberdayaan UMKM di Aceh Besar. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam pemberdayaan UMKM," katanya.
Andri Yogama, SE., MM., Ak, CSFA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah melakukan upaya yang signifikan dalam meningkatkan efektivitas pemberdayaan UMKM. "Kami memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan transparansi," katanya.
Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam meningkatkan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya LHPK ini, diharapkan dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Aceh Besar telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola gampong yang kolaboratif dan inovatif. Pada tahun 2023, Aceh Besar menjadi kabupaten/kota tercepat di Aceh dalam penyaluran Dana Desa. Pada tahun 2024, Aceh Besar juga mencatatkan diri sebagai kabupaten pertama di Aceh yang mencairkan Dana Desa .
Kinerja positif ini diharapkan dapat terus meningkat dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh Besar.
Maddi
