Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,63 Kg Asal Aceh ke Jawa

 



Bandar Lampung,Viraltimes.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang diduga berasal dari Provinsi Aceh dan akan dikirim ke Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), tepatnya di KM 228, Kabupaten Mesuji.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nilai ekonomi sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

“Barang bukti sabu diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa,” kata Yuni dalam keterangannya,Selasa (20/1/2026).

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan narkotika tersebut di dalam sebuah truk dengan modus menutupinya menggunakan muatan durian.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. YD (33) berperan sebagai kurir, sementara YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan.

“Ketiga tersangka telah di amankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Lampung,” ujarnya.

Yuni menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat.

“Dengan terungkapnya kasus ini, diperkirakan sekitar 40 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” kata dia.

@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama