PERAK Minta Kadis Pendidikan Sulsel Dicopot

 


Makassar — viraltimes.id. Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mengecam keras dugaan ketidakprofesionalan dan kebobrokan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menyusul beredarnya draft berita acara pertimbangan pengisian jabatan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di Sulsel yang seharusnya bersifat internal dan belum final.

Ketua Umum LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SE, SH, MH menilai kebocoran dokumen tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, mengingat substansinya berkaitan langsung dengan pengisian jabatan strategis di sektor pendidikan yang menyangkut integritas, profesionalisme, dan masa depan tata kelola pendidikan daerah.

“Ini bukan sekadar kebocoran administrasi biasa. Jika benar draft berita acara pertimbangan ini bocor ke publik, maka ada masalah serius dalam sistem pengawasan internal Dinas Pendidikan Sulsel. Persoalan seperti ini tidak boleh ditoleransi,” tegas Adiarsa kepada awak media, Jum'at (2/1/26).

Adiarsa bahkan meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Sulsel beserta pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kebocoran dokumen tersebut dicopot dari jabatannya apabila terbukti lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran prosedur terjadi.

“Kami meminta Gubernur Sulsel turun langsung melakukan tindakan tegas. Kepala dinas dan siapa pun yang terlibat harus dicopot dari jabatannya. Dunia pendidikan tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang mencederai etika birokrasi dan rasa keadilan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, SE yang menyebut bahwa draft yang beredar tersebut tidak bersifat legal. Namun menurut Adiarsa, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius yang perlu dijawab secara terbuka.

“Kalau dikatakan tidak legal atau tidak sah, pertanyaannya sederhana. Bagaimana jika nantinya nama-nama yang ditetapkan ternyata sama persis dengan yang ada di draft berita acara pertimbangan yang bocor itu? Berarti dokumen tersebut memang benar adanya dan yang membocorkan adalah orang dalam sendiri yang merupakan bagian dari tim,” kata Adiarsa.

Berdasarkan hasil investigasi internal LSM PERAK Indonesia, Adiarsa mengungkapkan bahwa dalam draft yang bocor tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya terdapat tiga nama yang telah melewati batas usia 56 tahun serta belum pernah menjabat sebagai kepala sekolah sebelumnya, yang secara normatif patut dipertanyakan kelayakannya.

Draft berita acara pertimbangan yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu sendiri memuat rencana pengisian sebanyak 65 kepala SMA, 40 kepala SMK, dan 7 kepala SLB di Sulawesi Selatan. Bocornya dokumen tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan terselubung dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.

LSM PERAK Indonesia mendesak agar dilakukan penelusuran internal secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran dokumen tersebut. Adiarsa menegaskan, penegakan disiplin dan sanksi tegas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak sistem, mencederai profesionalisme ASN, dan pada akhirnya merugikan dunia pendidikan itu sendiri. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata,” pungkas Adiarsa.

LSM PERAK Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan dalam mengawasi kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, demi memastikan proses pengangkatan jabatan berlangsung bersih, adil, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Nursan


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama