Buton Utara-viraltimes.id, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyoroti soal seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP/II B) di lingkup pemerintahan Kabupaten Buton Utara (Butur) yang diduga menyimpang dari aturan yang ada.
Ketua Umum GPMI, Andrianto, S.Pi, menegaskan, Pihaknya menemukan berbagai kejanggalan pada Proses seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (II B) yang dilakukan Pemerintah Butur baru-baru ini.
"Ada beberapa kejanggalan pada proses Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (II B) yang dilakukan di lingkup Pemerintah Kab. Butur, salah satunya diduga melenceng pada aturan yang mengatur tentang persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS", Terang Andrianto
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Anto itu menyayangkan adanya dugaan pelanggaran itu.Menurutnya,Di dikepemimpinan Bupati Butur Sekarang dugaan skandal-skandal seperti itu adalahseharusnya tidak terjadi lagi di Butur, melihat background Bupati Butur saat ini itu merupakan orang yang paham tentang aturan-aturan yang ada.
Ketua Umum GPMI Andrianto Juga menegaskan Bupati Buton Utara harus meninjau ulang hasil seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (II B) yang dilakukan baru-baru ini.
"Bupati Buton Utara harus meninjau kembali hasil seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (II B) yang dilakukan dan harus sesuai dengan PP No 17 tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil” tegas Andrianto
"Bagaimana Pemerintahan mau maju dan berjalan dengan baik jika yang menduduki jabatan staretigis dalam pemerintahan merupakan orang-orang yang tidak berpengalaman pada bidangnya,"Tutupnya.
Dirwanto
