Banda Aceh - viraltimes.id, Proyek pembangunan paving blok yang di kerjakan oleh pihak rekanan tidak menghiraukan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tanpa memasang papan nama proyek.
pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya
Salah satunya, proyek pengerjaan paving blok di lingkungan kampus ekonomi USk hingga saat ini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
Saat Awak Media melintas,jelas terlihat bahwa Proyek paving blok yang di kerjakan tanpa ada plang Nama Tim Awak media tidak mengetahui proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan siapnya serta dikerjakan oleh siapa,
saat ditemui wartawan,pihaknya rekanan atau pemborong malah melarikan diri hingga berita ini diterbitkan.
terkait informasi publik sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan juga mengatur badan publik.
Kepada Pihak terkait, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH),baik kepolisian maupun kejaksaan untuk memeriksa oknum terkait proyek paving blok yang dikerjakan di kampus ekonomi USk.
(M4D)
