Sumatra Utara- viraltimes.id, Seiring Berjalannya Dana Desa Tahun 2025,Pekerjaan fisik di desa Hutaraja hanya 1titik, anehnya Kepala Desa Hutaraja tidak memberdayakan LPM. Kamis, 18/12/2025.
Ketua LPM dan Anggota sangat kecewa terhadap sikap dan tindakan Kepala Desa yang tidak menghargai LPM.
Padahal Tugas LPM Desa adalah menyusun Rencana pembangunan Desa secara Partisifatip, melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan dan memelihara pembangunan Desa.Menjadi mitra Pemerintah Desa, dalam meningkatkan pelayanan dan pembangunan di Desa, begitu juga Perbelanjaan material ditangani sendiri oleh Kepala Desa.
Saat dikonfirmasi kepala tukang,H.Nababan menjelaskan " Upah yang diterima hanya 8jt rupiah untuk mengerjakan proyek tersebut,"Ucapnya.
"Dalam hal ini Kepala Desa Hutaraja Paian Sihombing sudah melanggar peraturan LKPP no12 tahun 2019 dan Permendesa nomor 21 tahun 2020.
UU nomor 6 tahun 2014,"Ujarnya.
Di tempat berbeda Masyarakat juga mengeluh dengan adanya bantuan dari Pemerintah Desa," Perangkat Desa meminta imbalan karna sudah mengantar BLT ke setiap rumah, dan penerima bantuan Langsung Tunai tidak tepat sasaran. Menurut pengakuan dari masyarakat Desa Hutaraja, Sepertinya Kepala Desa Hutaraja banyak Nepotisme," Ujar Masyarakat yang minta identitasnya dirahasiakan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutaraja tidak mau memberikan Data penerima BLT Desa Hutaraja.
Untuk Dinas terkait, Dinas sosial, Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Tarutung agar memeriksa Kinerja Kepala Desa Hutaraja, Masyarakat desa Hutaraja siap mendampingi dan membenarkan adanya penyimpangan.
(Ingot Briston Sibagariang).
Tags
Sumatra Utara