Hitam Putih Dunia Pendidikan di Luwu Timur: WC Sekolah Tampak Eksklusif, Ruang Belajar Mirip Kandang Kambing



Luwu Timur  - Kondisi dunia Pendidikan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan.

Investigasi di kelas jauh SDN 110 Saele, Desa Asana, Kecamatan Burau, Sulsel ditemukan ironi mencolok, antara fasilitas penunjang sekolah yang terlihat eksklusif, dan berbanding terbalik dengan ruang belajar siswa yang justru jauh dari standar kelayakan. Kamis, 18/12/2025.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Anak-anak belajar di ruangan yang kondisinya mirip kandang kambing, sementara WC justru dibangun bagus,” Ujarnya.

Ruang belajar kelas 2 yang digunakan siswa kelas jauh tersebut,menunjukkan keprihatinan serius, dinding lapuk, atap bocor, lantai tanah, serta siswa rentan kehujanan saat belajar membuat suasana belajar tidak nyaman bahkan berpotensi membahayakan keselamatan siswa.

Mirisnya, ruang belajar kelas 2 yang sebelumnya digunakan proses belajar mengajar, kini separuh bagian ruang kelas tersebut harus direlakan dibongkar untuk bangunan WC sehingga tinggal disisakan ruang dengan ukuran 4X4 menjadi ruang belajar untuk kelas 2.

Sementara 2 Ruang kelas lainnya digunakan dengan masing-masing untuk kelas 1dan kelas 3 dalam satu ruangan yang hanya dipisahkan dengan dinding sekat dari bahan triplek setinggi pinggang Orang dewasa, satu ruang kelas sisaanya digunakan untuk kelas 4, 5 dan 6 juga dalam satu ruangan.

Melihat Kondisi ruang belajar di kelas jauh SDN 110 Saele ini kuat diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana SD/MI mewajibkan ruang kelas memenuhi unsur keselamatan, kesehatan, kenyamanan, pencahayaan, dan ventilasi, fakta lapangan menunjukkan ketentuan tersebut tidak terpenuhi.

Iskar selaku pemerhati pendidikan setempat menilai bahwa " Ada ketimpangan yang terjadi dalam alokasi anggaran Pendidikan di Luwu Timur,"Ucapnya. 


Menurutnya, " Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 45 ayat (1), telah menegaskan bahwa setiap satuan Pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang layak sesuai kebutuhan peserta didik ,kondisi ruang belajar yang rusak berat mencerminkan pengabaian terhadap amanat undang-undang tersebut,"ujarnya. 


Ia juga menilai Ketimpangan antara fasilitas WC yang layak dengan ruang kelas yang rusak juga menimbulkan dugaan lemahnya perencanaan serta salah prioritas penggunaan anggaran pendidikan, padahal Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD.

"Lemahnya pengawasan Proyek Pendidikan turut menjadi sorotan, kondisi ruang belajar yang dibiarkan rusak dalam waktu lama mengindikasikan adanya dugaan kelalaian pengawas teknis maupun penanggung jawab kegiatan, sehingga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara," tutup Iskar. 

Sementara Masyarakat mendesak  Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Daerah, serta pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan dan audit menyeluruh, baik fisik bangunan maupun penggunaan anggaran.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama