Palembang — viraltimes.id, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026, dengan angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, di Palembang, Sabtu (20/12/2025).
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani tanggal 19 Desember 2025, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 per bulan naik 7,10 persen dari UMP 2025 yang mencapai Rp3,68 juta.
“Hari ini kami menetapkan UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” ujar Herman Deru saat memberikan keterangan resminya di Griya Agung Palembang.
Kenaikan UMP ini merupakan hasil pembahasan bersama antara unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, yang telah mencapai kesepakatan dalam mekanisme tripartit sesuai ketentuan yang berlaku.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Juga Naik
Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 UMSP berlaku untuk sembilan sektor usaha dengan nilai di atas UMP, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri pengolahan, jasa transportasi dan lain-lain.
Dalam pengumuman itu, Herman Deru juga menekankan bahwa perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah di atas standar UMP baru dilarang menurunkan gaji pekerjanya setelah kebijakan ini berlaku.
Kebijakan kenaikan upah di Sumatera Selatan diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dengan stabilitas ekonomi sektor usaha di provinsi ini.
Nuril
