DUGAAN KORUPSI PROYEK Rp10 MILIAR SERTA DI SUBULUSSALAM-ACEH SINGKIL DISIDIK KEJATI, TUNGGU HASIL AUDIT BPK

 


BANDA ACEH - ViralTimes.id

Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menyidik dugaan penyimpangan proyek preservasi jalan dan jembatan senilai lebih dari Rp10 Miliar di perbatasan Kota Subulussalam - Aceh Singkil - Sumut. 

Kasus ini langsung ditangani Bidang Pidsus Kejati Aceh dan masuk dalam  perkara prioritas yang sedang diusut.

"Proyek yang diduga bermasalah adalah pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Kota Subulussalam-Batas Provinsi Sumut serta ruas Penanggalan-Lipat Kajang-Batas Provinsi Sumut," ungkap Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah dalam silaturahmi bersama wartawan di Aula Kejati Aceh,

Surat Perintah Turun Sejak Oktober 2025Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/LA/Fd.2/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.

Proyek bermasalah itu dikerjakan pada TA 2024 di bawah Satker PJN Wilayah II Provinsi Aceh. 

Artinya, sudah hampir 1 tahun kasus ini bergulir di meja penyidik, namun belum ada penetapan tersangka.

Masih Nunggu Hitungan BPK

Hingga saat ini Kejati Aceh mengaku masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI. 

"Hasil PKKN BPK akan jadi dasar kita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab," tegas Teuku Rahmatsyah.

Lambatnya audit BPK membuat publik bertanya-tanya: siapa yang menikmati proyek jalan di perbatasan itu? Apakah kualitasnya sesuai Rp10 Miliar lebih anggaran negara?

Desakan Publik: Jangan Diseret Lama

Warga Subulussalam dan Aceh Singkil selama ini mengeluhkan kondisi jalan di ruas tersebut yang cepat rusak meski baru "dipreservasi". 

"Kami butuh kepastian hukum. Uang Rp10 Miliar itu uang rakyat. Jangan sampai kasus ini mengendap hanya karena nunggu audit," ujar pegiat anti-korupsi di Aceh Singkil.

Kejati Aceh memastikan akan menindaklanjuti kasus ini begitu hasil PKKN BPK keluar. 

_ViralTimes.id akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ada tersangka._(Rian) 

Catatan Redaksi: Kami membuka ruang hak jawab kepada Satker PJN Wilayah II Aceh dan pihak-pihak terkait.

Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama