Tanah Warisan Belum Balik Nama? Webinar Nasional Ini Tawarkan Solusi

 


Purwokerto — Viraltimes.id, Persoalan pertanahan, mulai dari tanah warisan yang belum didaftarkan peralihannya, risiko penipuan dalam transaksi jual beli tanah, hingga ketidakpahaman masyarakat mengenai perbedaan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM), masih menjadi persoalan yang kerap ditemui di tengah masyarakat.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan administrasi pertanahan, Generasi Soedirman Hub (GensoedHub) bersama Ikatan Alumni FISIP Unsoed (IKAFU) dan CAELS Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Melek Pertanahan: Lindungi Hakmu dan Masa Depanmu.”

Webinar tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 13.00–15.00 WIB, secara daring melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Dalu Agung Darmawan, M.Si., sebagai pembicara kunci. Ia didampingi Imarotun Noor Haryati, S.H., M.Kn., selaku Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum (KAFH) Unsoed serta sejumlah narasumber lainnya, termasuk perwakilan Kementerian ATR/BPN dan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam webinar tersebut, para narasumber membahas sejumlah persoalan penting di bidang pertanahan, meliputi pemahaman dasar mengenai sistem pertanahan, penanganan sengketa dan konflik pertanahan beserta langkah-langkah pencegahannya, serta pemanfaatan hak atas tanah sebagai jaminan kredit melalui pembebanan Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, persoalan tanah warisan menjadi salah satu hal yang penting dipahami masyarakat. Tanah yang diperoleh karena pewarisan tidak cukup hanya dibiarkan atas nama pemegang hak sebelumnya. Secara administratif dan yuridis, perlu dilakukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan agar data kepemilikan pada administrasi pertanahan sesuai dengan keadaan hukum yang sebenarnya.

Pemahaman terhadap dokumen pertanahan juga dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban kesalahan atau penipuan dalam transaksi. Akta Jual Beli (AJB) merupakan akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bagian dari proses peralihan hak atas tanah, sedangkan Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh instansi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya memiliki fungsi dan kedudukan hukum yang berbeda.

Panitia menyebut webinar tersebut terbuka bagi masyarakat umum maupun praktisi hukum dengan kuota sebanyak 500 peserta. Sebanyak 100 peserta pertama yang tergabung sebagai anggota GensoedHub, IKAFU, atau CAELS mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran.

Setiap peserta memperoleh materi webinar, kesempatan mengikuti sesi tanya jawab bersama narasumber, serta e-sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.

Penyelenggara menilai edukasi mengenai hukum pertanahan penting dilakukan secara berkelanjutan, mengingat sengketa dan konflik pertanahan dapat terjadi akibat berbagai faktor, salah satunya kurangnya pemahaman masyarakat mengenai status, dokumen, serta proses administrasi hak atas tanah.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memastikan legalitas dan status hak atas tanah, termasuk segera melakukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan serta memahami prosedur transaksi tanah dan pembebanan Hak Tanggungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa yang dapat merugikan pemegang hak maupun generasi penerus.

(Nurdin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama