JALAN DIKEROK TANPA RAMBU! KONTRAKTOR DIDUGA LANGGAR UU, WARGA JADI KORBAN

 


LHOKSEUMAWE_ ViralTimes.id

Sejumlah ruas jalan di Kota Lhokseumawe dikerok berbulan-bulan lalu ditinggal begitu saja. Lebih parah, tidak ada satu pun rambu peringatan, tanda "jalan sedang diperbaiki", kerucut, apalagi lampu penerangan di malam hari.

Akibatnya, jalan yang seharusnya dibangun justru berubah menjadi "lubang kematian".

Korban terus berjatuhan. Ibu-ibu, anak-anak, hingga pengendara dewasa dilaporkan terjatuh. 

“Ini bukan proyek. Ini pembunuhan perlahan. Gelap, tidak ada tanda, tau-tau ada galian. Kami sudah sangat khawatir korban jiwa berikutnya,” ujar warga dengan nada geram, Jumat.

Tindakan kontraktor dan pembiaran dari pihak terkait diduga kuat melanggar hukum.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 23 ayat 1, setiap jalan umum wajib dilengkapi rambu dan alat pengaman.

Dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 46 ayat 2 menegaskan: _“Setiap pekerjaan konstruksi di Jalan wajib dipasang rambu-rambu, lampu, dan alat pengaman.”_

Fakta di lapangan: Nihil. Kosong.

Pihak kontraktor pelaksana dan PKK setempat juga memilih "tutup mata" dan tidak bertanggung jawab.

Warga Lhokseumawe mendesak Wali Kota Lhokseumawe dan Dinas PUPR segera turun tangan. Pasang rambu darurat malam ini juga, dan tuntaskan perbaikan. Jangan tunggu ada nyawa melayang baru bergerak.

“Kami bayar pajak. Kami berhak selamat. Tolong Pak Wali, jangan biarkan warga Lhokseumawe jadi korban berikutnya,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Dinas PUPR Lhokseumawe maupun pihak kontraktor.(Rian)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama