Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba


Tanggamus - Viraltimes.id, Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, tim turut mengamankan satu pria dan dua wanita setelah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diterima Unit Reskrim Polsek Kota Agung pada Senin (13/7/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Alif Faisal Wikarsa (25), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. 

"Berdasarkan laporan korban, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung," kata AKP Feriyantoni, Selasa 14 Juli 2026.

Kapolsek menjelaskan, sebelum kejadian korban berboncengan sepeda motor bersama seorang rekannya dari Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur menuju Kota Agung.

Sesampainya di Dusun Bayur, korban berpapasan dengan terduga pelaku JY alias Jul  yang meminta korban masuk ke sebuah gang. Saat korban masuk ke gang tersebut, datang seorang pria inisial AL yang berpura-pura meminjam korek api.

Tidak lama kemudian, Jul diduga langsung memukul korban hingga mengenai bagian hidung. AL kemudian menarik baju korban, lalu keduanya bersama-sama memukul korban secara bertubi-tubi.

Melihat kejadian tersebut, rekan korban berusaha melerai. Keributan itu kemudian mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi, sehingga para pelaku melarikan diri.

"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka dan pendarahan pada hidung, luka lecet di leher dan perut, luka pada bibir, serta luka disertai pendarahan pada jempol kaki kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung," jelasnya.

Kapolsek membeberkan, mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku, Jul (33), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pancawarna, Kelurahan Kuripan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Jul dan saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. 

Saat penggerebekan berlangsung, Jul diketahui sedang bersama dua perempuan, yakni SM (36) dan DM (24), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.

Namun saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, tim menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari penguasaan Jul diamankan tujuh plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik klip kecil berisi pil yang diduga ekstasi merek Rolex, satu plastik klip kosong, satu dompet hitam, satu skop plastik, serta satu unit telepon genggam warna silver.

Sementara itu, dari tangan SM, tim kembali menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi merek Rolex, satu plastik klip berisi serbuk diduga ekstasi berwarna oranye, satu pipa kaca pirek bekas pakai, satu plastik klip bekas pakai berisi residu, satu alat hisap sabu atau bong, satu sedotan plastik, tiga korek gas, dua lembar tisu, uang tunai sebesar Rp155 ribu, satu wadah make up yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit telepon genggam.

"Selanjutnya Jul, SM dan SM beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kota Agung," bebernya.

Kapolsek menambahkan, terkait penyidikan perkara pengeroyokan tetap ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya berinisial AK yang diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam perkara pengeroyokan, Jul dipersangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sedangkan dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan Jul, SM dan DM akan ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk pengembangan lebih lanjut.

"Untuk penanganan dugaan tindak pidana narkotika, ketiganya berikut barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama