Sidoarjo - Viraltimes.id , Pengakuan Kepala Desa Bligo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Donny Suhendro, bahwa dirinya pernah membeli tanah sawah gogol dan kemudian menjualnya dalam bentuk sejumlah kavling sebelum menjabat sebagai kepala desa, memunculkan perhatian pada aspek regulasi tata ruang dan perubahan fungsi lahan dari sawah menjadi permukiman.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas surat konfirmasi yang dikirimkan wartawan Viraltimes.id terkait informasi masyarakat mengenai penjualan tanah dalam bentuk kavling di Desa Bligo ,Kecamatan Candi. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dengan mengedepankan asas keberimbangan.(23/7/2026)
Dalam keterangannya, Donny Suhendro membenarkan bahwa tanah tersebut pernah menjadi miliknya.
"Memang benar dulu saya membeli tanah tersebut. Tanah sawah gogol berdasarkan SK Gubernur. Kemudian saya jual menjadi beberapa kavling. Tanah itu sekarang sudah habis terjual dan menjadi milik beberapa orang. Semua itu terjadi sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Bligo," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tanah tersebut dibeli dari pemilik sawah gogol, telah dimusyawarahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes), diketahui kepala desa sebelumnya, dan menggunakan alas hak Letter C.
"Tanah tersebut sudah dimusyawarahkan. Saya membeli dari pemilik sawah gogol ketika dijual dengan sepengetahuan kepala desa terdahulu. Alas haknya Letter C," tambahnya.
Hasil penelusuran Viraltimes.id juga memperoleh informasi bahwa meskipun sebagian besar pembeli kavling disebut telah melunasi pembayaran, sebagian lagi pembayaran atas sejumlah kavling tersebut masih dilakukan secara bertahap atau melalui sistem cicilan kepada Kepala Desa Bligo, Donny Suhendro. Informasi tersebut masih akan terus didalami untuk memastikan mekanisme transaksi, dasar perjanjiannya, serta status penyelesaian pembayaran masing-masing pembeli.
Di sisi lain, persoalan yang menjadi sorotan utama bukan hanya soal transaksi jual beli, tetapi juga kesesuaian perubahan fungsi lahan dengan ketentuan tata ruang. Alih fungsi sawah menjadi kavling permukiman pada prinsipnya harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), serta ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan apabila lahan tersebut termasuk kategori yang dilindungi.
Selain itu, perubahan pemanfaatan lahan dari sawah menjadi permukiman juga semestinya memperhatikan status administrasi pertanahan, proses pemecahan bidang, serta perizinan yang diperlukan apabila pengembangan kavling tersebut mengarah pada kawasan hunian. Tanpa kesesuaian dengan dokumen tata ruang dan persyaratan teknis yang berlaku, perubahan fungsi lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Sejumlah aspek lain juga masih memerlukan penjelasan dari instansi teknis, antara lain mengenai status tanah sawah gogol, mekanisme perubahan pemanfaatan lahan, proses pemecahan bidang tanah, kesesuaian dengan RTRW maupun RDTR, serta pemenuhan ketentuan perizinan apabila kegiatan tersebut memenuhi unsur pengembangan kawasan permukiman. Hal tersebut juga menjadi bagian dari pertanyaan dalam surat konfirmasi yang telah disampaikan kepada Kepala Desa Bligo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo maupun Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo mengenai status administrasi pertanahan, kesesuaian tata ruang, maupun aspek legalitas pada lokasi dimaksud.
Viraltimes.id akan terus menelusuri dokumen, data transaksi, serta meminta keterangan dari instansi berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah jurnalistik.
Sapto
