Pringsewu – Viraltimes.id, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari MTs Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, terkait makanan yang diduga berasal dari dapur MBG Pasir Ukir.
Sejumlah siswa mengaku makanan yang diterima tidak layak dikonsumsi. Jumat ( 31.07.2026 )
Mereka menyebut sayur buncis dan tahu disajikan sudah basi sehingga tidak dapat dimakan.
"Iya Pak, sayur buncis dan tahu sudah basi," ujar salah seorang siswa.
Keluhan tersebut dibenarkan oleh salah seorang guru di MTs Pamenang saat dikonfirmasi media.
"Ya Pak, sayur, tahu sama buncis sudah basi, tidak bisa dimakan.
" Kalau kemarin lebih parah lagi, kurma sama tahu sudah ada ulat belatungnya," ungkap salah seorang guru.
Selain dugaan kualitas makanan yang buruk, menu yang disajikan juga dinilai tidak sebanding dengan tujuan Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, menu hanya terdiri dari sayur buncis, tahu, sepotong ikan, dan satu buah pisang.
kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Program MBG yang dibiayai oleh negara semestinya menghadirkan makanan yang bergizi, higienis, aman dikonsumsi, dan memenuhi standar keamanan pangan, bukan justru memunculkan keluhan mengenai makanan basi maupun dugaan adanya ulat pada makanan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan dari dapur MBG Pasir Ukir.
Pengawasan terhadap penyedia makanan dinilai harus diperketat agar tidak membahayakan kesehatan para siswa.
Media meminta pihak pengelola dapur MBG Pasir Ukir, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan tersebut.
Apabila terbukti terjadi kelalaian, masyarakat berharap ada evaluasi dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur bahwa pangan yang diproduksi dan diedarkan harus aman, bermutu, bergizi, serta tidak membahayakan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa yang aman serta sesuai standar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui penyediaan pangan yang aman dan layak konsumsi.
red
